Istana Tegaskan tidak Terlibat dalam Pembelian Senjata Ilegal

Nov
13/7/2016 06:45
Istana Tegaskan tidak Terlibat dalam Pembelian Senjata Ilegal
(MI/PANCA SYURKANI)

Sikap Presiden pun telah disampaikan kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Termasuk kepada Danpaspampres saat itu, Andhika Perkasa.

Pihak Istana Kepresidenan keberatan dihubung-hubungkan dengan pembelian senjata api ilegal oleh sejumlah anggota Pasukan Pengamanan Presiden di Amerika Serikat.

Juru Bicara Presiden Johan Budi menegaskan, pembelian tersebut bukanlah antarinstitusi, melainkan secara pribadi. Ia pun menegaskan bahwa tidak benar asumsi yang menyatakan pembawaan senjata api ilegal tersebut melalui pesawat kepresidenan.

"Keterangan Audi (penjual di AS), bahwa senjata itu dibeli oknum pada 28 September. Ini kesaksian dia di persidangan. 28 September tidak ada pesawat kepresidenan ke sana (AS)," tegas Johan di Jakarta, kemarin.

Saat ini, lanjut Johan, oknum Paspampres yang membeli senjata ilegal telah dihukum. Sikap Presiden pun telah disampaikan kepada Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Termasuk kepada Komandan Paspampres saat itu, Mayjen Andhika Perkasa.

Wakil Presiden Jusuf Kalla juga angkat bicara mengenai hal itu. Kalla mengatakan, Paspampres tak pernah menggunakan senjata ilegal. Sebab, Paspampres memiliki senjata yang terbaik di antara satuan yang ada.

"Kasus itu telah ditangani Polisi Militer, kita tunggu hasilnya," kata Kalla.

Hal senada disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang menegaskan bahwa seluruh senjata yang dipakai Paspampres dibeli sesuai prosedur yang berlaku.

"Tidak ada untuk Paspampres pembelian senjata ilegal. Semua senjata untuk Paspampres dibeli dengan prosedur yang benar," ujar Luhut.

Menurutnya, jika ada anggota Paspampres yang membeli senjata secara ilegal, Luhut memastikan itu adalah perbuatan oknum dan senjata itu tidak akan digunakan untuk mengamanan Presiden ataupun Wakil Presiden.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan anggota Paspampres tersebut diberikan sanksi administrasi dan disiplin.

Seorang personel tentara AS keturunan Indonesia, Sumilat, 36, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda US$250 ribu (sekitar Rp3 miliar) karena terbukti menjual senjata api ilegal ke sejumlah anggota Paspampres. (Nov/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya