Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
AKSI bom bunuh diri di Polresta Surakarta membuat pemerintah mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera menuntaskan pembahasan revisi undang-undang tentang tindak pidana terorisme. Namun, DPR menegaskan tidak akan terburu-buru karena penyusunannya butuh kehati-hatian.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Antiterorisme Muhammad Syafii menegaskan diperlukan kehati-hatian dalam membahas RUU tersebut supaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana terorisme tidak mengabaikan hak asasi manusia.
"Kita membutuhkan masukan yang lebih komprehensif. Jangan sampai pihak aparat betindak represif dan cenderung mengabaikan HAM dalam memberantas terorisme. Ada bom kecil, dijadikan pressure mendesak pansus untuk terburu-buru menyelesaikan UU," terang Syafii ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan draf UU Antiterorisme yang berasal dari pemerintah banyak memuat pasal yang berpotensi melanggar HAM, seperti perpanjangan masa penahanan terduga terorisme dari tahap penyidikan sampai perpanjangan penahanan oleh hakim adalah 300 hari. Padahal, di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penahanan 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi.
Tidak hanya itu, pencabutan kewarganegaraan terhadap terduga pelaku terorisme juga dianggap mengabaikan prinsip HAM. "Biarkan pansus bekerja dengan penuh kehati-hatian supaya UU benar bisa diandalkan memberantas terorisme," imbuh Syafii.
Selain itu, menurutnya, berdasarkan aturan perundangan, pansel mempunyai waktu setidaknya empat masa sidang untuk membahas undang-undang. Hal itu diatur dalam UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap revisi UU itu cepat tuntas untuk menjadi payung hukum memberantas terorisme. "Ini diharapkan segera selesai, kan sudah ada lagi terorisme di Surakarta. Kami akan segera bahas dengan DPR," tegasnya. (Cah/Ind/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved