Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Hadar Nafis Gumay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang meninggal dunia pada Kamis (7/7). Keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno yang dihadiri enam komisioner, di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Hadar yang selama ini mengemban tugas bidang teknis penyelenggaraan pemilu akan mengendalikan lembaga penyelenggara pemilu itu hingga terpilihnya ketua definitif KPU. "Yang kami sepakati secara musyawarah mufakat ialah Pak Hadar menjadi Plt. Jabatan itu akan beliau emban sampai terpilihnya ketua definitif KPU," jelas komisioner KPU Sigit Pamungkas seusai rapat.
Pemilihan Hadar, 56, yang merupakan komisioner paling senior, kata Sigit, berlangsung tanpa perdebatan dan keputusan bersifat bulat. Ia menambahkan, pemilihan ketua definitif KPU akan dilakukan pada Senin (18/7). Dalam rapat pleno penetapan Plt tersebut, sambung Sigit, juga dibahas soal proses pergantian antarwaktu (PAW) pengganti almarhum Husni Kamil Manik. KPU pun segera menyurati Presiden agar proses PAW dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, Pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu menyatakan anggota KPU berjumlah 7 orang.
"Kita akan menyampaikan ke Presiden tentang kondisi keanggotaan KPU yang kurang satu komisioner. Kita lapor ke Presiden untuk memproses sehingga menjadi lengkap.
" Mengenai tugas dan wewenang Plt, Sigit menjelaskan hanya bertugas dalam hal surat-menyurat serta mewakili lembaga. Sementara itu, penandatanganan PKPU dan kebijakan strategis lainnya harus dilakukan ketua definitif KPU.
"Tanda tangan PKPU belum sampai pada titik itu, karena kita masih mengonsultasikan sehingga PKPU nantinya mungkin sudah ditandatangani ketua yang definitif," paparnya.
Sementara itu, Komisi II DPR sepakat mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui pimpinan dewan perihal pergantian Ketua KPU. Anggota Komisi II dari F-PDIP Arteria Dahlan mengatakan sesuai ketentuan UU, presiden terlebih dahulu memberhentikan anggota KPU yang meninggal kemudian pergantian dilakukan.
"Pengganti Husni, sesuai dengan urutan jumlah perolehan suara. Silakan pemerintah yang memverifikasi apakah calon itu masih memenuhi persyaratan yang diatur UU. Jadi tidak perlu diverifikasi oleh DPR," tutur Arteria. (Nyu/Ind/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved