Komisi Antirasywah Bidik Anggota Banggar

Cah
13/7/2016 06:10
Komisi Antirasywah Bidik Anggota Banggar
(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelisik apakah ada aliran dana suap mengalir ke Partai Demokrat. Komisi antirasywah itu tidak akan berhenti pada mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, I Putu Sudiartana, yang baru terjaring operasi tangkap tangan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan sejak Putu tertangkap 29 Juni lalu pihaknya terus mencari bukti yang kuat untuk mengungkap apakah suap proyek 12 ruas jalan di Sumatra Barat memang mengalir ke Demokrat. Namun, KPK hingga kini belum mendapat bukti kuat. "Jangan curiga dulu. Saatnya dan prosesnya memerlukan waktu untuk itu," ungkap Saut saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan penyidik sedang mendalami sumber uang dan peruntukannya. Apalagi, penyuap I Putu 'Leong' Sudiartana, ialah pendiri Demokrat Sumatra Barat bernama Yogan Askan.

"Semua hal yang berkaitan dengan perkara (mantan anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana) akan didalami, termasuk mengenai sumber uang dan peruntukan dari uang," terang Priharsa.

Sebelum tertangkap, Putu sedang memperjuangkan proyek dengan total anggaran mencapai Rp620 miliar untuk membangun 12 ruas jalan beraspal hotmix dengan panjang 74,6 km.

Proyek tersebut nantinya bisa ditangani Yogan Askan. Program pembangunan itu diusulkan ke pusat oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat pada akhir Desember 2015 melalui dana optimalisasi APBN-P 2016 dengan perjanjian komisi Rp3,28 miliar.

Terkait dengan hal itu, Priharsa mengatakan KPK ingin mengetahui apakah ada kaitan langsung dengan Demokrat. Pasalnya Leong anggota Komisi III DPR yang merupakan komisi hukum sehingga patut diduga ia memiliki kekuatan lain.

"Kalau diamati, memang ada orang ditangkap KPK dan posisi formalnya tidak berkaitan langsung dengan perkara yang diurus, tetapi KPK menemukan ada dugaan dia punya kemampuan untuk mengurus perkara," jelasnya.

Di sisi lain, lanjut dia, KPK terus membuka kemungkinan untuk memanggil seluruh pihak terkait seperti Badan Anggaran DPR. Langkah itu akan diperlukan ketika terdapat bukti keterlibatan pada perkara ini.

Apalagi, kasus itu berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK) yang pembahasannya langsung dilakukan Banggar DPR dan Kementerian Keuangan. "Selama penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan (anggota Banggar), akan dipanggil," tegasnya.

Peneliti ICW Donal Faridz menegaskan pembahasan DAK merupakan wewenang anggota Banggar. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya