KPK Sindir Pengacara Mantan Politikus Gerindra

Cah
13/7/2016 02:24
KPK Sindir Pengacara Mantan Politikus Gerindra
(ANTARA/Hafidz Mubarak A.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan bahwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sangkaan kedua untuk Bang Uci panggilan Mohamad Sanusi diumumkan KPK, Senin (11/7). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya sudah menelusuri sejumlah aset milik Bang Uci yang diduga merupakan hasil pencucian uang. KPK juga sudah memeriksa sebanyak 13 saksi.

"Mereka (13 saksi) sebagian besar diperiksa tentang aset-aset yang dimiliki tersangka (Sanusi). Termasuk asal-muasal kepemilikan asetnya," tukas Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Terkait dengan ucapan pengacara Sanusi, Krisna Murti, yang meragukan adanya TPPU, Priharsa mengaku enggan berpolemik.

Menurut dia, sudah sewajarnya Krisna membantah apa yang disangkakan penyidik KPK. "Kalau pengacara itu kan tugasnya membela, membantah terhadap apa yang disangkakan penyidik. Jadi, wajar pengacara tersangka membantah," imbuh dia.

Dalam kesempatan berbeda, Krisna mengatakan kaget dan bingung atas penetapan tersangka untuk kali kedua terhadap kliennya.

Hal itu pun dirasakan Sanusi yang tidak merasa melakukan TPPU atau menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Bang Uci sendiri bingung. Apa sih dasar KPK untuk menentukan ini? Diduga menerima uang hasil kejahatan berunsur pidana, ini tidak kita temukan. Pihak KPK dasarnya apa?" kata Krisna saat dihubungi.

Krisna bersama Sanusi telah mendata seluruh harta yang bersangkutan. Mantan politikus Gerindra itu yakin tidak ada kekayaan yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta yang telah menjeratnya.

"Telah kami inventarisasi harta-harta Bang Uci. Rumah ini hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa, tahun sekian. Kita urutkan. Tidak ditemukan TPPU itu," tegasnya.

Krisna mengatakan siap beradu argumen dengan KPK saat proses pembuktian di pengadilan nanti. "Oke itu merupakan kewenangan penyidik.

Akan tetapi, nanti kami akan menjawab di pengadilan. Kami sudah menyiapkan fakta di pengadilan," tukasnya. (Cah/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya