Sidang Praperadilan Kasus Rohadi Ditunda Dua Minggu

Ilham Wibowo/ MTVN
12/7/2016 12:28
Sidang Praperadilan Kasus Rohadi Ditunda Dua Minggu
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang.

Sidang yang digelar di Gedung PN Jakpus lantai tiga ruang Cakra XI ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala.

Hakim Tafsir pun langsung menunda persidangan lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dapat hadir. Pihak KPK tak hadir dalam sidang perdana ini lantaran meminta waktu untuk persiapan. Sidang ditetapkan ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 26 Juli 2016.

"Saya masih mengikuti kebiasaan pengadilan, kalau baru sekali kita dianjurkan dengan bijak menunda persidangan, saya tidak mau keluar dari format karena nanti bisa terjadi polemik baru," kata Hakim Tafsir dalam persidangan, Selasa (12/7)

Sementara itu, masih dalam persidangan, tim Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menanggapi penetapan penundaan sidang tersebut. Menurutnya, penundaan ini bisa saja mengakibatkan kerugian hukum dan materil yang lebih besar kepada Rohadi dan keluarganya.

"Kami minta penundaan ini dilakukan penetapan, tujuannya gugatan praperadilan ini ruginya bagi pemohon tidak bertambah," kata Tonin.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pun memohon kepada hakim agar memerintahkan KPK melakukan penghentian pemeriksaan, pengembangan penyelidikan, penggeledahan terhadap aset Rohadi sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namum hakim menolak permohonan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Rohadi menggugat KPK melalui gugatan praperadilan nomor 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST. Ada sejumlah hal yang digugat kuasa hukum, yakni penangkapan Rohadi tidak sesuai dengan perundangan dan KPK telah melebihi kewenangan dalam mengusut kasus Rohadi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menangkap Rohadi dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Keduanya ditangkap bersama pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Keempatnya ditangkap lantaran telah bertransaksi suap. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Suap itu diduga terkait ada perjanjian perkara Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Saipul telah dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Bertha, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya