Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TRADISI suap berdalih bingkisan lebaran atau Idul Fitri masih subur pada tahun 1437 Hijriah atau 2016. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2 laporan dugaan gratifikasi jelang lebaran dari seorang Lurah dan Anggota DPR.
Padahal KPK sudah berkali-kali menyerukan pelarangan pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun seruan KPK yang juga dilakukan melalui surat edaran kepada seluruh instansi pemerintah masih dipandang sebelah mata.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, tradisi gratifikasi masih menjadi pekerjaan rumah KPK. Sebab praktik suap pada momentum hari keagamaan ini belum bisa dihentikan bahkan sampai ada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukannya dengan bentuk parcel berisikan cangkir mewah beserta sebuah telepon pintar.
"Mungkin karena kita belum biasa saja hentikan tradisi itu, ini memang yqng tersulit di kita. Itu karena sudah lama tradisi itu jalan," terang Saut, Senin (11/7).
Belum genap 5 hari lebaran KPK sudah menerima 2 laporan gratifikasi berupa parcel berisikan makanan dan tea set dari seorang lurah. Tak hanya itu, KPK juga terima laporan yang sama dari anggota DPR RI yang melaporkan menerima bingkisan berupa telepon pintar.
Hal itu jelas menunjukan bahwa tradisi pemberian hadiah kepada penyelenggara negara masih subur. Tercatat pada tahun sebelumnya, Idul Fitri 1436 atau pada 2015 KPK secara keseluruhan menerima 63 laporan dan tahun sebelumnya tercatat 66 laporan.
Meski mengalami penuruan dari tahun ke tahun tetapi tradisi yang dilandaskan adanya niat medapatkan balasan berupa kebijakan dan terkait jabatan lainnya itu masih langgeng. Itu pun yang tercatat di KPK yang secara sanksi sangat berat apabila terbukti gratifikasi sesuai Pasal 12B ayat (2) UU no. 31 tahun1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu dana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Saut, masyarakat harus segera sadar bahwa tidak semua tradisi harus dilanjutkan terus menerus. KPK berharap tradisi meberi hadiah atau bingkisan dihentikan kepasa seluruh pegawai negeri sipil atau penyelenggaran negara sebagai upaya berantas korupsi.
"Kita tidak sadar bahwa ada tradisi baru yang Harus kita mulai," ungkapnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved