satu terdakwa kasus pemerasan yang juga pemilik admin akun Twitter @triomacan2000, Raden Nuh(MI/Bary Fathahilah)
PEMILIK akun elektronik TrioÂmacan divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan, kemarin. Raden Nuh dan Harry Koeshardjono masing-masing divonis 5 tahun penjara dan Edy Saputra diganjar 4 tahun penjara.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Suprapto dalam pembacaan putusan menegaskan ketiganya bersalah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melalui akun elektronik dengan perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Para terdakwa satu, dua, dan tiga terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik melalui media elektronik. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Hary ÂKoeshardjono 5 tahun, terdakwa Edy Saputra 4 tahun, terdakwa Radeh Nuh 5 tahun," ujar hakim Suprapto.
Selain itu, majelis menyatakan ketiganya telah terbukti melakukan tindakan pencucian uang dan pemerasan terhadap rekanan PT Telkomsel, yakni PT Tower Bersama Group, dengan bos Abdul Satar, sebesar Rp338 juta.
Hakim Soprapto juga menilai ketiga terdakwa itu telah menyesali perbuatan mereka dan berlaku baik selama menjalani persidangan. Adapun hal yang memberatkan ialah perbuatan ketiganya merugikan orang lain. "Oleh karena terbukti bersalah, pengadilan membebankan biaya kepada terdakwa sebesar Rp5.000," tutupnya.
Raden Nuh, seusai putusan, membantah perbuatan yang dilakukannya bersama teman-temannya tersebut. Menurutnya, dirinya hanya sebagai korban dan dikriminalisasi hukum. Dia pun sempat menggerutu kepada hakim mengenai putusan yang mengecewakan pihaknya. "Kami ini lawyer. Lawyer saja bisa dizalimi seperti ini, gimana dengan rakyat kecil?" ungkapnya.
Kuasa hukum Raden Nuh, Erman Umar, menilai sampai saat putusan dijatuhkan hakim, tidak satu pun fakta seperti yang dituduhkan terbukti. Yang diungkapkan hakim ialah ketiganya dianggap menyebarkan pencemaran nama baik. Dalam persidangan, tidak ada satu pun yang dapat membuktikan siapa pemilik akun @denjaka yang memuat foto-foto yang dinilai mencemarkan Abdul Satar.
"Kami lihat hakim ketakutan, tidak normal, bahkan hakim tidak menanyakan apakah akan banding. Hakim cuma bilang terserah kalian," ungkapnya. Raden Nuh juga menegaskan akan melaporkan hakim yang telah memvonis mereka yang dikaitkan akun triomacan2000 tersebut kepada Komisi Yudisial. "Kami akan melaporkan hakim Suprapto ini ke Komisi Yudisial," tegasnya.
Sebelumnya, pengelola akun Twitter @Triomacan2000 dan kuasa hukumnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pemerasan dan tindak pidana pencucuian uang. (Nel/P-2)