DPR Diminta Lakukan Penggantian Antarwaktu Ketua KPU

Erandhi Hutomo Saputra
11/7/2016 19:10
DPR Diminta Lakukan Penggantian Antarwaktu Ketua KPU
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

DIREKTUR Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta DPR segera melakukan penggantian antarwaktu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar jumlah komisioner tetap menjadi tujuh. Hal itu diungkapkan terkaitnya wafatnya Ketua KPU Husni Kami Malik.

Menurut Titi, penggantian tersebut merupakan perintah UU Penyelenggaran Pemilu agar dalam pengambilan keputusan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Dengan segala rasa hormat mesku Pak Husni bari saja meninggal, tetap saja aturan perundang-undangan harus dilaksanakan meskipun masa jabatannya tidak lama lagi,” jelasnya, Senin (11/7).

Di sisi lain, Titik juga memberikan mengapresiasi sikap M<enteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang tidak masuk sebagai anggota pansel KPU-Bawaslu. “Sehingga tidak ada kecurigaan dan kekhawatiran publik bahwa ada intervensi dan upaya untuk mempengaruhi pansel,” tukasnya.

Meski demikian, tidak masuknya dua menteri asal PDIP dalam pansel tersebut tidaklah cukup untuk menjamin independensi anggota pansel. Ia meminta agar calon nama-nama anggota pansel lebih dahulu diumumkan agar publik mengetahui rekam jejak para calon anggota pansel.

Meski hak preogatif Presiden, tetapi yang akan diseleksi adalah orang-orang yang akan menyelenggarakan proses perebutan kekuasaan. Untuk itu pansel harus diisi orang-orang yang berintegritas, mandiri, profesional, dan mempunyai kompetensi,” jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya