KOMISI Pemilihan Umum telah merampungkan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dengan peraturan baru tersebut, dua partai yang tengah dilanda sengketa dualisme kepengurusan, yakni Golkar dan PPP, dipastikan dapat mengikuti pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
"Revisi sudah selesai dan sedang kita daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan," jelas komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Menurut Hadar, revisi itu dilakukan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung, pekan lalu. Ada tiga poin utama yang direvisi dalam peraturan tersebut. Jika partai yang bersengketa belum mencapai islah atau memperoleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dua kepengurusan parpol dapat mengusung satu pasangan calon yang sama.
Apabila dalam pengusungan calon kepala daerah parpol bersengketa membentuk koalisi, koalisi tersebut haruslah koalisi tunggal. Artinya, setiap kubu yang bertikai harus sepakat untuk bekerja sama dengan parpol tertentu.
Bila proses pengajuan calon sedang atau telah berlangsung dan ada putusan pengadilan yang inkracht van gewijsde, jelasnya, pencalonan dianggap tetap sah dan parpol maupun gabungan parpol tidak dapat menarik kembali pasangan calon yang telah didaftarkan.
Menurut Hadar, revisi atas PKPU tersebut dilakukan demi memberikan kesempatan kepada seluruh parpol yang telah mengikuti pemilu legislatif untuk ikut serta dalam pelaksanaan pilkada serentak. "Jadi kami cari jalan jangan sampai mereka yang bersengketa, apalagi dalam proses pengadilan belum selesai, akhirnya tidak bisa mendaftarkan calon."
Keributan baru Dalam menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU telah mendegradasi diri dan mengundang keributan baru.
"Kebijakan KPU yang menerima Âdualisme kepengurusan parpol telah menabrak Âundang-undang," tandas Titi.
Keputusan mengakomodasi pengajuan pasangan calon kepala daerah dari parpol bersengketa dengan syarat telah disetujui dua kepengurusan, ujar Titi, menimbulkan persepsi publik bahwa KPU tidak mandiri lagi dalam membuat keputusan.
"KPU seakan membuka diri diintervensi oleh pihak lain, khususnya partai-partai politik yang berkonflik," tuturnya.
Keputusan KPU tersebut, imbuhnya, telah menabrak UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut UU No 2/2011, keabsahan kepengurusan parpol ditentukan oleh surat keputusan Menkum dan HAM. "Tentu saja SK diterbitkan hanya untuk satu kepengurusan yang dianggap sah menurut AD/ART partai politik."
Selanjutnya, UU No 8/2015 menyatakan parpol yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah ialah parpol yang kepengurusannya disahkan melalui SK Menkum dan HAM.
Berkenaan dengan itu pula, DPP PPP kubu Romahurmuziy mendesak KPU untuk mematuhi UU Parpol dan UU Pilkada dalam hal pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
"Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa yang berhak megajukan calon kepala daerah ialah pengurus parpol yang resmi terdaftar di Kemenkum dan HAM," tegas Romahurmuziy.
Oleh karena itu, jelasnya, DPP PPP hasil muktamar Surabaya berhak mengajukan calon karena memiliki SK Menkum dan HAM. (Nov/P-3)