KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka kepada mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dalam kasus baru, yakni dalam penggunaan dana opeÂrasional menteri (DOM) di Kementerian Agama periode 2011-2014.
"SDA selaku menteri agama periode 2009–2014 diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan DOM pada Kemenag Tahun 2011–2014," ujar Kepala Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha, kemarin.
Priharsa mengatakan SDA diduga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan SDA dalam menjalanÂkan tugasnya selaku menteri agama.
Atas tindakan tersebut keuangan negara yang bersumber dari APBN dirugikan senilai Rp1,2 miliar. Priharsa menjelaskan surat perintah penyidikan kasus tersebut dikeluarkan KPK pada awal Juni 2015 lalu.
Dijelaskan KPK baru mengÂungkap kasus tersebut saat ini dengan alasan merupakan bagian dari strategi penyidikan KPK. "Dalam setiap proses penyidikan, ada bagian yang namanya strategi penyidikan yang tidak seluruhnya dapat dipublikasikan ke publik," katanya.
KPK menyangkakan SDA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya SDA sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag periode 2012-2013 dan 2010-2011. SDA didakwa menyalahgunakan kewenangan terkait pemanfaatan sisa kuota haji, fasilitas PPIH, dan penyelewengan dalam pengadaan katering dan pemondokan.
Humphrey Djemat selaku kuasa hukum SDA mengakui bahwa kliennya sudah diperikÂsa sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan DOM. "Iya sudah diperiksa kasus DOM kemarin itu pertama kalinya dan terakhir," ujarnya. (Adi/P-2)