Kaligis Mengaku cuma Tanda Tangani Berkas

16/7/2015 00:00
Kaligis Mengaku cuma Tanda Tangani Berkas
(MI/Ramdani)
OTTO Cornelis Kaligis membantah terlibat kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengacara kondang itu mengatakan M Yagari Bhastara Guntur pergi tanpa izin ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (9/7) silam.

"Menurutnya, paniteranya telepon terus-menerus untuk datang bawa THR (tunjangan hari raya). Saya sudah larang anak buah saya (Yagari alias Gerry) ke sana. Tapi dia ngotot minta tiket," ujarnya di Gedung KPK, kemarin.

Kaligis menambahkan Gerry yang mengurus sendiri sengketa di PTUN yang diajukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis atas penerbitan surat perintah penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial.

"Itu yang menangani Gerry, sampai sekarang berkasnya saya tidak tahu, dari Gerry semua itu. Saya cuma teken (tanda tangan), Gerry menjalankan sendiri, saya bantu ahli keterangan," bebernya.

Berdasarkan OTT, KPK menjadikan Gerry sebagai tersangka pemberi suap. Lembaga antirasywah juga menetapkan hakim ketua PTUN Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan sebagai penerima suap.

Setelah menetapkan kelimanya sebagai tersangka, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kaligis. Gatot dan Kaligis kemudian dipanggil KPK, tapi mangkir dari pemeriksaan, Senin (13/7) lalu.

Sehari kemudian, KPK menjemput Kaligis di Hotel Borobudur, Jakarta, dan langsung melakukan pemeriksaan selama 5 jam. Kaligis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diharuskan mendekam di Rumah Tahanan Guntur.

Meski mengaku tidak tahu-menahu perihal suap tersebut, Kaligis berpendapat belum tentu ketiga hakim PTUN ikut meminta THR. "Enggak dong. Hakimnya belum tentu (menerima THR)," ucap dia.

Justice collaborator
Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai sebaiknya Kaligis menjadi justice collaborator mengungkap kasus dugaan suap sengketa korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tahun 2011-2013 di PTUN Medan.

"Sebaiknya OC Kaligis kooperatif, karena jika tidak, bisa memberatkan dirinya. Dia harus ungkap siapa pemilik uang suap tersebut. Berdasarkan catatan kami, Kaligis ialah advokat ke-10 yang dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Kasus Dana Bansos sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatra Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memperkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya melalui Gerry dari kantor pengacara OC Kaligis.

Ahmad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara itu dipegang Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan hakim Amir Fauzi, dan hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis diputus menang dalam gugatan di PTUN tersebut. (Ind/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya