Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
POTENSI tumpang tindih tugas dan kewenangan dengan Komisi Yudisial (KY) mengemuka ketika gagasan pembentukan tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung (MA) disampaikan ke Istana.
Presiden Joko Widodo menugasi Asosiasi Pemimpin Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) membuat kajian demi menghindari tumpang tindih tersebut.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengakui eksaminasi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap atau final dapat dilakukan berbagai lembaga, misalnya oleh universitas, atau lembaga kajian.
Di luar negeri, hasilnya dipublikasikan, tapi tidak mengikat bagi hakim.
Positifnya ialah hakim jadi mengetahui apa kekurangan dan kelebihannya dalam mengambil putusan.
Kendati begitu, karena sifatnya yang tidak mengikat, efektivitasnya pun diragukan.
Sukma menegaskan hanya KY yang diamanahkan untuk mengeksaminasi putusan yang hasilnya seharusnya menjadi rujukan Mahkamah Agung (MA).
"Oleh karena itu, terkait dengan rencana pembentukan tim tetap untuk melakukan eksaminasi putusan pengadilan, sebaiknya diperjelas dulu hal ini dalam konteks apa," tegas Sukma ketika dihubungi, Sabtu (9/7).
Menurut Sukma, KY sudah pernah melakukan eksaminasi putusan-putusan yang final/sudah berkekuatan hukum tetap.
Eksaminasi juga dilakukan misalnya untuk penetapan kebijakan peradilan, untuk seleksi calon hakim agung, maupun prmosi kepala pengadilan negeri.
"Hasil eksaminasi putusan itu diserahkan ke MA. Sayangnya, MA tidak memberi respons apa pun, sehingga KY tidak mengetahui apakah hasil eksaminasi yang dilakukan KY dimanfaatkan atau tidak," terang dia.
Komisioner KY Farid Wajdi menilai wacana pembentukan tim panel eksaminasi putusan MA bisa jadi baik.
Akan tetapi, jika hasilnya tidak benar-benar dipakai MA dan para hakim untuk memperbaiki diri dan menyokong integritas, usaha itu dikhawatirkan akan sia-sia.
"Sehingga memunculkan wacana baru yang tidak menyelesaikan permasalahan utama justru akan membuang banyak energi ketimbang memperbaiki keadaan," tutur Farid.
Berbeda dengan pendapat KY, pakar hukum tata negara Refly Harun meyakini tugas dan kewenangan tim eksaminasi tidak akan tumpang tindih dengan KY.
Hasilnya pun dapat bermanfaat asalkan disampaikan tidak hanya kepada MA dan para hakim, tetapi juga kepada publik.
Lebih jauh, Refly berharap agar eksaminasi dilakukan dengan profesional tanpa kepentingan tertentu di baliknya.
"Yang paling penting, eksaminasi dilakukan secara genuine. Murni tanpa kepentingan, karena kalau di MA itu susah. Mana yang bersih-bersih dan tidak bersih, itu susah dibedakannya," imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan, berbagai usulan untuk mereformasi MA harus direalisasikan dalam bentuk penyusunan revisi UU.
Dengan begitu, reformasi di internal MA tidak bakal sekadar bersifat sementara.
"Ada banyak pemikiran dan usulan, baik itu dari KY, KPK, dan sebagainya. Tentu akan menjadi perbaikan untuk kita semua. Jadi masuknya ini juga harus jadi bahan (revisi) UU. Ini juga harus jadi perhatian DPR," ujarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved