Antisipasi Masalah Dana Ekstrem

Arif Hulwan
10/7/2016 18:41
Antisipasi Masalah Dana Ekstrem
(MI/RAMDANI)

PEMBERIAN kewenangan baru kepada Badan Pengawas Pemilu berefek pada kebutuhan pada dana yang lebih besar. Meski anggaran daerah belum sepenuhnya cair, pengawasan terbilang tak bermasalah. Pengaturan pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pun bisa diatur untuk antispasi.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, pihaknya masih menanti laporan dari seluruh Bawaslu Provinsi tentang kondisi terkini pencairan APBD untuk pengawasan Pilkada 2017. Ia mengaku risau ada pengulangan terhambatnya pencairan dana daerah laiknya pilkada serentak di 2015. Indikatornya, Pemerintah Pusat turut tangan dalam proses pencairan dana itu.

"Tapi sejauh ini belum ada informasi yang mengkhawatrkan dari teman-teman provinsi soal adanya indikator pada situasi ekstrim," tukasnya, Minggu (10/7).

Pihaknya berharap Bawaslu di daerah masih bisa mengendalikan pembiayaan tahapan pilkada 2017 yang jadi kewenangannya. Bawaslu Pusat, kata Daniel, baru akan turun langsung ke daerah jika ada Pemerintah Daerah yang membandel, tak mau menransfer dana pengawasan pilkada ke Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota.

Dana pengawasan itu sendiri biasanya dicairkan secara paket dengan fasilitas tenaga sekretariat dan kantor yang merupakan hibah dari Pemda itu.

Daniel menambahkan, kewenangan utama Bawaslu yang bertambah di UU Pilkada terbaru ialah pemberian sanksi administratif berupa diskualifikasi kepada pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang. Sanksi bisa dijatuhkan tak perlu menunggu proses hukum pidana pemilu. Indikatornya, ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masip.

Sebelumnya anggota Bawaslu Nasrullah mengaku bahwa masih ada beberapa Panwaslu yang belum menerima transfer dana pengawasan. Ketika itu, masih ada 12 pemda, dari 101 daerah yang ikut pilkada 2017, yang belum mencairkan dana ke KPU daerah.

Demi mengantisipasi terlambatnya pencairan dana hibah daerah seperti 2015 lalu, Anggota Komisi II DPR Fandi Utomo meminta adanya peraturan teknis turunan dari UU Pilkada yang bisa mengatur soal dana bagi penyelenggara dan pengawas Pilkada itu. Bentuknya, bisa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan KPU.

"Kalau sudah masuh tahapan seperti sekarang (rekrutmen tenaga PPS/PPK) pencairan secara bertahap pun harusnya tidak masalah," kata dia.

Sejauh ini, yang paling memungkinkan ialah lewat PKPU. Namun, aku Fandi, KPU belum mengirimkan rancangan PKPU hasil sinkronisasi dengan UU Pilkada baru ke DPR. "Kita nunggu dari KPU saja kapan menyampaikannya secara langsung. DPR reses kan 28 Juli. Kalau KPU mau kejar (masa sebelum reses), masih bisa," ujar anggota Fraksi Partai Demokrat itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya