Senjata Sumilat Jerat Anggota Paspampres

Astri Novaria
10/7/2016 09:24
Senjata Sumilat Jerat Anggota Paspampres
()

MARKAS Besar TNI menyatakan tidak ada penyimpangan dalam pembelian beberapa pucuk senjata oleh delapan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di AS pada awal 2015.

Akan tetapi, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin tetap mendesak Polisi Militer TNI melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan pembelian senjata buatan AS tersebut.

"Jika ada anggota TNI atau Paspampres membeli senjata ilegal, seharusnya tidak bisa digunakan untuk kepentingan legal. Sepengetahuan Komisi I pada 2015 tidak ada program Mabes TNI membeli senjata untuk Paspampres. Kami khawatir ini pembelian ilegal yang dilakukan perorangan atau anggota Paspampres dari tentara AS. Kami belum mendapat penjelasan resmi TNI," Hasanuddin menegaskan, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Tatang Sulaiman mengatakan pembelian senjata oleh beberapa anggota Paspampres di AS tersebut legal. Tatang mengatakan hasil pemeriksaan Pusat Polisi Militer TNI tidak menemukan adanya penyalahgunaan.

"Puspom telah melakukan pemeriksaan. Hasilnya pembelian itu dilakukan dari tempat legal, bukan penyelundupan. Pengurusannya yang belum ditindaklanjuti. Kalau selanjutnya dilengkapi dengan kelengkapan administrasi, ya tidak masalah," ujar Tatang kepada Media Indonesia.

Tatang mengatakan pembelian senjata tersebut dilakukan pada awal 2015 oleh delapan anggota Paspampres. "Ya, kalau beli senjata, ada kontrak dengan rekanan. Ada perizinan dan syaratnya. Tetapi ini dilakukan bukan atas nama kesatuan. Jadi, perorangan. Senjatanya masih ada. Jadi, harus diluruskan, tidak ada penyimpangan."

Risiko serius
Sebelumnya, seorang personel tentara AS mengakui kesalahannya terlibat dalam penjualan senjata untuk anggota Paspampres. Anggota Angkatan Darat AS yang bernama Audi Sumilat tersebut mengakui segala perbuatannya di pengadilan yang digelar Selasa (5/7) di New Hampshire.

Sumilat, keturunan Indonesia berusia 36 tahun, kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda US$250 ribu atau sekitar Rp3 miliar. Rekan Sumilat yang juga ikut terlibat baru menjalani persidangan Selasa (19/7).

Dalam keterangannya, Sumilat menyatakan dia dan tiga anggota Paspampres bertemu dalam sebuah latihan militer bersama di Fort Benning, Georgia, pada 2014. Dia mengaku membeli senjata di Texas dan mengirimkannya melalui kapal kepada rekannya di New Hampshire. Rekan Sumilat lalu meneruskan senjata tersebut kepada anggota Paspampres saat melakukan kunjungan ke Washington dan New York. Sumilat pun mengaku sempat mengupayakan legalitas senjata itu, tetapi gagal.

Jaksa New Hampshire Emely Gray Rice menegaskan konsekuensi dari penjualan senjata internasional sangat serius. "Menjual senjata ilegal berisiko jatuh ke tangan-tangan yang salah."

Sementara itu, Asisten Jaksa AS Bill Morse menambahkan, ada sejumlah kasus yang terjadi di New Hampshire dan beberapa negara bagian dalam perdagangan senjata internasional ke beberapa negara termasuk Ghana, Kanada, dan Meksiko.

"Saya menangani kasus pertama yang penerimanya ialah perwakilan pemerintahan negara asing," tandas Morse. (Ths/absnews/X-4)

astri@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya