Pengganti Husni Kamil Manik tidak Perlu Fit and Proper Test

Whisnu Mardiansyah
09/7/2016 08:55
Pengganti Husni Kamil Manik tidak Perlu Fit and Proper Test
(ANTARA/M Agung Rajasa)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik baru saja mangkat. Publik pun bertanya-tanya siapa sosok yang bakal menahkodai KPU selanjutnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menjelaskan mekanisme pergantian Ketua KPU ada di tangan enam anggota KPU yang tersisa saat ini. Mereka yang akan menentukan siapa dari mereka yang akan memimpin KPU.

"Menurut ketentuan Undang-Undang, pleno internal yang akan memilih dari enam orang komisinoer yang ada. Merekalah yang akan mengisi jabatan Ketua KPU nantinya dan mereka yang menentukan ketuanya," kata Jimly, Jumat (8/7).

Sementara, untuk menggantikan Husni sebagai anggota KPU, Jimly menjelaskan bahwa penggantinya akan diambil dari salah satu dari tujuh calon anggota KPU yang tidak lolos dalam fit and proper test di DPR.

"Dan pengganti Pak Husni sebagai anggota KPU, karena ini kan anggota harus tujuh orang, maka sesuai dengan UU sudah diatur tegas, (PAW) Pergantian Antar Waktu itu dilakukan melalui proses daftar tunggu. Yang di-fit and proper test DPR kan 14 orang, yang terpilih tujuh orang. Sisanya nomor 8 hingga 14 msuk di dalam calon anggota cadangan," jelas Jimly.

Dengan mekanisme di atas, kata Jimly, tidak perlu ada lagi proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk Ketua KPU yang baru nanti.

Ia menyarankan posisi Ketua KPU segera diisi, sebab agenda Pilkada serentak 2017 sudah semakin dekat. Namun, demi menghormati keluarga almarhum, ia meminta KPU tidak membahasnya dalam waktu dekat ini.

"Memang hari ini tidak elok, belum selesai kita mengantarkan kepergian Pak Husni, nantilah. Yang penting kita doakan dulu almarhum khusnul khotimah," jelas Jimly.

Sementara itu, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan penganti anggota KPU sudah diatur dalam undang-undang. Namun untuk memilih pengganti Husni, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu.

"Aturan UU sudah jelas, siapa priorotasnya. Tapi saya kira tidak mungkin besok rapatnya," jelas Hadar.

Husni meninggal di RSPP pada Kamis (7/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Ketua KPU sejak 2012 itu dikabarkan mengidap abses, penumpukan nanah karena infeksi. Almarhum meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.

Sebelumnya, ia masuk rumah sakit sejak 6 Juli dini hari. Ia dirawat di Rumah Sakit Siaga sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Pada Kamis (7/7) pukul 08.00, ia sempat mengeluhkan sesak napas. Dan kondisinya menurun drastis pukul 19.00 hingga akhirnya ia menghembuskan nafas terakhirnya pukul 21.00.

Husni Kamil Manik lahir di Medan 18 Juli 1975. Husni merupakan anggota KPU Sumatera Barat selama dua periode berturut-turut, 2003-2008 dan 2008-2013. Alumni Master di Program Studi Pembangunan Wilayah dan Pedesaan Universitas Andalas Padang ini menjabat sebagai Ketua KPU sejak April 2012. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya