Kubu Romi Tolak Usulan Pendaftaran Ganda

15/7/2015 00:00
Kubu Romi Tolak Usulan Pendaftaran Ganda
(MI/Rommy Pujianto)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah Peraturan KPU No 9/2015 untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik yang masih dirundung pertikaian internal. Secara teknis, nantinya partai politik mengajukan dua surat pengajuan nama calon kepala daerah yang diteken oleh ketua umum yang berbeda.

Namun, rencana KPU itu ditolak mentah-mentah oleh salah satu peserta pemilihan kepala daerah (pilkada), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di bawah kepemimpinan Romahurmuziy (Romi).

Menurut Ketua DPP PPP Isa Muchsin, KPU harus tetap dalam koridor hukum dalam menggelar pilkada yakni dengan mengacu pada SK Kemenkum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Romi.

"KPU hendaknya dan wajib melaksanakan SK Menkum dan HAM untuk mengesahkan hasil Muktamar Surabaya, yaitu PPP di bawah kepengurusan Romahurmuziy," ujar Isa saat menjelaskan hasil Rapimnas II PPP di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, gagasan untuk memfasilitasi pendaftaran pilkada dari partai politik yang sedang bertikai dengan menggunakan dua berkas yang berbeda adalah gagasan yang tidak punya payung hukum.

Gagasan itu pun akan menabrak aturan lainnya, misalnya Pasal 34 ayat 1 Peraturan KPU No 9/2015 yang menyebutkan KPU harus berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan parpol.

Karena itu, PPP berencana menggugat KPU jika peraturan KPU tersebut tetap direvisi. "Jangan paksa PPP untuk melanggar hukum. Ini namanya politik mengatasnamakan hukum, itu tidak bisa. Peraturan KPU harus direvisi. SK Menkum dan HAM harus dijalankan. Bila KPU melanggar hukum, kami juga akan menempuh jalur hukum," tegas Isa.

Saat ini, sambungnya, PPP terus menggelar uji kepatutan dan kelayakan bagi para calon kepala daerah. Hingga kemarin, sebanyak 197 orang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan dan 56 orang, di antaranya ialah petahana.

Di kesempatan berbeda, anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan sikap PPP itu akan memengaruhi rencana lembaganya merevisi Peraturan KPU No 9/2015.

Jika gagasan revisi itu ditolak oleh partai politik, tegasnya, KPU tidak akan mengubah aturan.

"Kami tidak bisa revisi jika memang masih ada perdebatan mengenai solusi ini. Kita butuh dukungan bulat yang penuh. Sejauh ini baru Golkar yang sudah bulat," ungkap Hadar di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan dukungan bulat penuh harus disepakati oleh semua pihak, baik di tingkat DPR, pimpinan parpol, maupun pada tingkat pemerintah. Saat ini KPU sedang dalam posisi menunggu terkait lahirnya konsensus yang bulat tersebut.

"KPU juga sudah mengirim surat ke Menkum dan HAM untuk meminta daftar kepengurusan resmi dari tiap parpol," pungkasnya. (Uta/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya