KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan pemerintah dan KPU tidak siap untuk menggelar pilkada serentak terlalu berlebihan. Hasil audit tersebut tidak bisa menunda pelaksanaan pilkada karena otoritas penundaan merupakan domain KPU.
"Penundaan itu sendiri, ya kami yang menetapkan ditunda atau tidak, ini otoritas kami sebagai penyelenggara," tegas komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Pada Senin (13/7), BPK menyerahkan hasil audit mengenai kesiapan pilkada serentak ke pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Terdapat 10 temuan BPK yang menunjukkan KPU belum siap menggelar pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
Menurut Hadar, audit yang dilakukan BPK kali ini awalnya bertujuan melihat kesiapan atau kinerja badan penyelenggara. Namun, pada kenyataannya dari penjelasan yang disampaikan oleh BPK lebih mengarah pada audit yang bersifat PDTT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu), bukan kepada kinerja dan kesiapan panitia penyelenggaran pilkada.
Selain itu, ia menekankan perlu diingat bahwa catatan dalam hasil audit BPK itu subjeknya bukan hanya KPU. Pasalnya, pelaksanaan pilkada melibatkan multipihak, seperti kepolisian, Bawaslu, DPR, bahkan MK. "Jangan dilimpahkan semua ke KPU, jadi kesannya KPU yang tidak siap," keluh Hadar.
Dia mengakui bahwa dana untuk melaksanakan pilkada memang belum cukup siap. Kendati demikian, kesiapan dana merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. "Pemerintah yang menentukan dana siap atau tidak. Kecukupan dana bukan menjadi tanggung jawab dari KPU."
Hadar menjelaskan dari 10 poin ketidaksiapan yang disampaikan oleh BPK, hanya dua yang kini dialami oleh penyelenggara pilkada. Karena itu, ia tidak habis pikir mengapa BPK bisa menyimpulkan KPU dan lembaga penyelenggara lain belum siap melaksanakan pilkada.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan telah menyampaikan hasil audit BPK itu kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla saat rapat dengan pimpinan partai politik. Ia berharap pihak lain seperti DPR dan pemerintah juga segera memberi respons terhadap temuan BPK itu.
"Kami berharap pemerintah dan DPR bisa segera merespons temuan itu karena apa yang dilakukan KPU tak lepas dari kebijakan dua lembaga itu," urainya. Sebagai referensi Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menjelaskan hasil audit BPK tersebut bukan untuk menunda pilkada. Hasil audit itu bisa menjadi referensi untuk perbaikan demi penyelenggaraan pilkada yang sukses.
"Dibereskan tidak berarti menunda pilkada. Bukan hanya soal KPU, ini mungkin peringatan. Soalnya KPU kalau ditanyakan selalu bilang siap. Tapi dari hasil diaudit ternyata tidak seperti yang diucapkan," papar politikus Golkar itu.
Lebih lanjut, ia menuturkan hasil audit tersebut lebih bertujuan pada pelaksanaan pilkada yang sukses di masa datang. "Memang pilkada ini bukan hanya tugas KPU. Kalau pilkadanya Desember harus tetap dilaksanakan. Tapi 10 temuan itu harus dibereskan," terangnya.
Sepuluh temuan BPK tersebut antara lain penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan, NPHD pilkada di beberapa daerah belum ditetapkan dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan rencana penggunaan anggaran hibah pilkada belum sesuai ketentuan.
Selain itu, tahapan persiapan pilkada serentak belum sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU No 2/2015 dan pembentukan panitia ad hoc tidak sesuai ketentuan. (Nur/P-3)