NasDem Dukung KPK

Nur Aivanni
15/7/2015 00:00
NasDem Dukung KPK
Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7).(ANTARA/Vitalis Yogi Trisna)

PARTAI NasDem mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk terhadap pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis atau akrab disapa OC Kaligis yang juga menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem.

Hal itu disampaikan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella saat menanggapi langkah lembaga antirasywah yang menetapkan dan menahan OC Kaligis sebagai tersangka dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kita pertama kaget dengan peristiwa ini. Tentu kita menghormati semua proses hukum apa yang dilakukan oleh KPK," ujar Patrice saat dihubungi, kemarin.

Ia mengatakan pihaknya pun akan memberikan pernyataan resmi terkait dengan status OC Kaligis.

"Besok (hari ini), kita akan memberikan pernyataan resmi," tuturnya.

Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin, tim penyidik KPK menjemput OC Kaligis di Hotel Borobudur Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Seusai diperiksa selama 5 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin, OC Kaligis langsung ditahan di Rutan Guntur.

Penahanan OC Kaligis diwarnai kericuhan antara wartawan dan rekan-rekan Kaligis. Akibatnya, pergerakan OC Kaligis yang sudah mengenakan rompi oranye menuju mobil tahanan KPK sempat terhambat.

Kuasa hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, mengatakan penahanan rekan sejawatnya itu merupakan bentuk penzaliman karena tidak didasari fakta hukum.

"Kami akan melakukan upaya hukum (terhadap penahanan Kaligis)," kata Afrian.

KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tersangka penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Tersangka pemberi suap ialah peng-acara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli lalu. OTT juga mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan S$5.000 (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan gugatan di PTUN Medan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut 2011,2012, dan 2013.

Kejakgung ambil alih

Sementara itu, Kejaksaan Agung akan mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2011-2013 yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

"KPK menangani OTT-nya, sementara kejaksaan tetap menangani kasus tersebut dalam tahap penyelidikan. Akan kita (Kejaksaan Agung) ambil alih," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, kemarin.

(Ind/Adi/PS/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya