KPU Perlu Contoh Penyelesaian Dualisme PKB

MI/Adi/Uta/*/P-5
14/7/2015 00:00
KPU Perlu Contoh Penyelesaian Dualisme PKB
(MI/M Irfan)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) harus tegas menyikapi dualisme kepengurusan yang melanda Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). KPU sebaiknya berani mengakui kepengurusan salah satu kubu sehingga pencalonan kepala daerah memiliki legalitas yang kuat. Hal itu diutarakan mantan Komisioner KPU periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha dalam diskusi Konflik Golkar, Perspektif Tata Negara dan Politik, di Jakarta, kemarin.

"Imam Bonjol (KPU) itu safety player, cari aman," kritiknya. Berdasarkan pengalamannya sebagai anggota KPU, pihaknya pernah memutuskan kubu mana yang sah. Pada saat itu, Partai Kebangkitan Bangsa dilanda dualisme. "Kami menolak kepengurusan Gus Dur dan mengakui Muhaimin. Risiko seperti itu harus diambil," tegasnya.

Untuk kasus Golkar dan PPP, imbuh dia, KPU yang dipimpin Husni Kamil Manik sebaiknya berpegang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengakui Agung Laksono dan M Romahurmuziy. Apalagi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) telah menyatakan SK tersebut sah.

"Karena (Agung dan Romahurmuziy) sudah disahkan pemerintah dan sebagai user (KPU) ya sahkan saja. Nanti kalau in kracht (berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung), baru masuk lagi," tegas mantan Bupati Jembrana tersebut. Hal senada disampaikan Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta, Lawrence TP Siburian.

Menurutnya, putusan PT TUN yang memberlakukan kembali SK Menkum dan HAM dengan nomor SK M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 sebaiknya ditaati KPU. "Penjaringan calon kepala daerah tetap dilakukan oleh kedua kubu. Namun, yang akan menandatangani surat rekomendasi untuk saat ini Pak Agung Laksono dan Zainuddin Amali sebagai sekretaris jenderal. Kasasi dari kubu Aburizal, silakan jalan," ujar Lawrance.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan Ketua KPU Husni Kamil Manik memastikan Mahkamah Agung tidak bisa mengeluarkan keputusan in kracht terhadap PPP dan Golkar sebelum waktu pendaftaran pencalonan. "Sulit untuk diharapkan in kracht sebelum 28 Juli. Targetnya ialah sebelum pendaftaran sudah ada putusan tersebut, ternyata tidak mungkin. Bukan karena MA tidak bisa, melainkan memang ada prosedur yang harus dilalui," ujar Jimly seusai beraudensi ke MA.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan jalan paling logis untuk mengikutsertakan partai berkonflik saat ini ialah dengan menggunakan opsi islah sementara. "Jalur hukum maupun jalur menyatukan kepengurusan sulit diwujudkan melihat setiap kubu yang bersengketa sama-sama berkeras," tukas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya