KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengak membidik jajaran mantan petinggi Bank Indonesia (BI) dalam perkara Bank Century yang merugikan negara sampai Rp6,7 trilliun.
Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terpidana Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, menyebut keterlibatan Miranda S Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi Mitroatmodjo, dan mantan Wakil Presiden Boediono yang saat itu menjabat Gubernur BI dalam penggelontoran dana talangan buat Bank Century.
Selain jajaran petinggi BI tersebut, putusan MA juga menyebut keterlibatan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede dan mantan pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular.
"Penanganan perkara Bank Century masih berlanjut, tapi kami membutuhkan salinan putusan (Budi Mulya) dari MA," ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, saat dihubungi, kemarin.
Ia mengatakan KPK terus megembangkan dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP). KPK masih menunggu salinan lengkap vonis MA atas Budi Mulya tersebut untuk dipelajari dan dijadikan dasar menjerat pihak yang turut bertanggung jawab.
"Karena kami belum dapatkan salinannya, belum juga melakukan kajian vonis Budi Mulya," ujarnya.
Sesuai dengan keterangan dalam sidang dan dikutip pada putusan hakim MA, beberapa nama yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan penelusuran lanjutan KPK.
Dalam putusannya, hakim kasasi MA yang diketuai Artidjo Alkostar dan beranggotakan Muhammad Askin dan MS Lumme menyebut Budi Mulya terbukti melawan pasal penyalahgunaan kewenangan pada Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan uang negara.
Berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa, pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century oleh Budi Mulya dilakukan dengan iktikad tidak baik.
Budi pun dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar Rp8,012 triliun.
Atas perbuatannya itu, MA memvonis Budi Mulya dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Saat ini, Budi tengah menjalani masa hukumannya di LP Sukamiskin, Bandung.
Janji institusi Sebelumnya, anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Hendrawan Supratikno mengingatkan KPK untuk mempercepat penyelesaian hukum skandal century.
"Saya masih ingat betul Abraham Samad dan Bambang Widjojanto pernah berjanji akan menuntaskan skandal Bank Century. DPR akan terus tagih janji itu saat rapat dengan KPK," tegas Hendrawan.
Menurutnya, meski Abraham dan Bambang kini berstatus nonaktif dari kepemimpinan di KPK, pimpinan KPK yang sekarang harus melaksanakan janji tersebut. Pasalnya, itu bukan janji pribadi mereka berdua, melainkan menjadi janji KPK sebagai institusi.
Anggota Timwas Century lainnya, Bambang Soesatyo, mengatakan KPK tidak boleh mati angin dalam menuntaskan kasus Century karena kasus tersebut sudah terang-benderang. "Kalau KPK sungkan, sebaiknya serahkan kepada Bareskrim Polri yang kini sedang naik daun," tandasnya. (Nov/P-1)