Target Legislasi 2015 bakal Meleset

14/7/2015 00:00
Target Legislasi 2015 bakal Meleset
(MI/M Irfan)
TARGET legislasi prioritas tahun 2015 masih jauh dari harapan. Pasalnya, sampai penutupan masa sidang keempat, pekan lalu, DPR baru merampungkan dua RUU, yakni UU Pilkada dan UU Pemda.

Sebelumnya, DPR menargetkan akan menyelesaikan 37 RUU. Namun, belakangan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat jumlah RUU yang akan diselesaikan tahun ini bertambah menjadi 39. Karena baru dua RUU yang disahkan menjadi UU, utang legislasi DPR tahun ini masih 37 RUU lagi.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengakui 37 RUU tersebut tidak akan rampung tahun ini. "Saya jujur tahun ini 37 RUU belum selesai semua," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Ia pun belum bisa memastikan berapa RUU yang bisa dirampungkan tahun ini. Ia mengutarakan sudah tiga RUU yang tinggal menunggu amanat presiden (ampres), yakni RUU Penjaminan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat.

Sementara itu, sudah ada beberapa RUU yang sudah diharmonisasi di Baleg DPR, antara lain RUU Kebudayaan, RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan, dan RUU Jasa Konstruksi. "Harapan kami, pada masa sidang berikutnya, secara simultan setiap komisi bekerja maksimal," ujarnya.

Ia pun mengakui ada hambatan yang dialami oleh anggota dewan pada tahun pertama, yakni penyesuaian anggota baru terhadap mekanisme kerja dewan termasuk dalam hal penyusunan RUU.

Sementara itu, peneliti dari Formappi Lucius Karus mengingatkan DPR agar fokus pada pembahasan legislasi. Untuk itu, DPR harus bersepakat untuk menentukan RUU yang paling prioritas dari 37 RUU tersisa. "RUU yang akan diprioritaskan itu mungkin tak lebih dari 10 saja," tukasnya.

Penentuan RUU prioritas, lanjutnya, harus berdasarkan evaluasi kebutuhan bangsa di masa depan. Tak hanya itu, DPR juga harus menghindari pembahasan RUU yang terkait dengan kepentingan politik serta RUU yang menimbulkan kontroversi. "Pembahasan RUU yang kontroversial akan menyedot energi DPR dan menambah kekarut-marutan pencapaian legislasi," terangnya.

Ia pun menilai revisi UU KPK dan MK tidak mendesak untuk dilakukan pada dua masa sidang tersisa tahun ini. "Dua RUU itu sangat rentan dianggap sebagai upaya DPR untuk melindungi diri," tandasnya. (Nur/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya