KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan remisi Lebaran kepada para narapidana, termasuk narapidana korupsi. Pasalnya, sesuai aturan, remisi diberikan kepada setiap narapidana tanpa terkecuali.
"Ada (napi korupsi) dapat remisi dan jumlahnya masih kami rekap," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum dan HAM, Mamun, di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan Dirjen Pas memberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam aturan itu, kata dia, tidak ada ketentuan yang menyatakan napi korupsi dilarang mendapatkan remisi. Perlu diketahui bahwa yang berhak mendapatkan remisi ialah napi yang sudah membayar uang pengganti, telah menjalankan masa tahan-an, dan mendapatkan surat kelakuan baik selama masa tahanan.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki minta Kemenkum dan HAM tidak mengobral remisi di Hari Raya Lebaran, terutama bagi napi tindak pidana korupsi. Tujuannya untuk memberikan kampanye jera kepada masyarakat. "Menurut saya pembatasan remisi dan bebas bersyarat bagi napi korupsi, selain untuk menghasilkan efek jera juga untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana serupa oleh orang lain," tegas Ruki.
Harapan KPK tersebut sulit terwujud jika hanya bertumpu pada Ditjen Pas Kemenkum dan HAM yang hanya sebagai pelaksana aturan perundangan.
Karena itu, lanjutnya, pembatasan remisi terhadap napi korupsi dan napi tindak pidana luar biasa lain seperti narkoba dan terorisme harus menjadi komitmen bersama penegak hukum.
"Penegak hukum harus satu komitmen mewujudkan efek jera apakah dimiskinkan, dicabut hak-hak tertentu seperti hak politik, hak melakukan pekerjaan tertentu, atau hak apa pun termasuk hak untuk mendapatkan remisi ketika menjadi terpidana. Itu semua harus dinyatakan dalam vonis hakim," terangnya.
Grasi tapol Perkembangan lain, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso memita para tahanan politik di Papua yang masih mendekam di tahanan untuk mengajukan grasi jika ingin menghirup udara bebas. Pengajuan grasi itu harus disertai dengan pengakuan salah dan siap berbakti kepada NKRI.
"Ya, kami tunggu. Kalau ingin dapat grasi kan harus ajukan diri bahwa aku salah, aku ingin berbakti dan setia pada NKRI. Kata-kata seperti itu kan yang diperlukan," ujar Sutiyoso di Istana Presiden, Jakarta, kemarin.
Bila syarat-syarat pengajuan grasi teleh terpenuhi, kata mantan Pangdam Jaya itu, selanjutnya merupakan kewenangan Presiden untuk memutuskan apakah tapol tersebut layak untuk memperoleh remisi atau tidak.
Menurut Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso, langkah para tapol akan sangat bergantung pada dinamika di lapangan kekinian. Salah satunya ialah perlakukan pemerintah terhadap lima mantan tapol yang sudah memperoleh grasi dari Presiden Jokowi. "Kalau mereka lihat yang dibebaskan lima orang itu terawat dengan baik, ya tentu mereka mau juga," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Papua pada 9 Mei lalu, Presiden Jokowi memberikan grasi kepada lima tapol di LP Abepura, Jayapura. Kelima tapol itu ialah Apotnalogolik Lokobal (divonis 20 tahun penjara), Numbungga Telenggen (penjara seumur hidup), Kimanus Wenda (19 tahun penjara), Linus Hiluka (19 tahun penjara), dan Jefrai Murib (penjara seumur hidup).
Kelima tahanan politik itu divonis bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus pembobolan gudang senjata milik Kodim 1710/Wamena pada 2003.
Menurut Jokowi, pemberian grasi tersebut merupakan langkah awal untuk membangun Papua tanpa dihantui rasa konflik. (Kim/P-3)