Pembangunan Mamberamo Raya Tersendat

Nyu/P-4
05/7/2016 06:55
Pembangunan Mamberamo Raya Tersendat
(MI/Marcelinus Kelen)

BERLARUT-LARUTNYA sengketa hasil pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya yang diputus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) hingga dua kali membuat masyarakat jenuh.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Mamberamo Raya Nedi Inbenai meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan hasil pilkada yang telah dilakukan PSU sebanyak dua kali di 9 TPS di Distrik Rufaer dan Distrik Mamberamo Tengah Timur yang secara jelas dimenangi calon nomor urut 3, yakni Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai yang diusung NasDem, PKS, dan PKB.

Nedi menambahkan MK harus melihat secara jeli hasil PSU dan segera menetapkan Dorinus dan Yakobus sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada 2015.

Jika MK kembali memutuskan untuk melakukan PSU ketiga kalinya, APBD Kabupaten Mamberamo Raya dikhawatirkan habis akibat pilkada sehingga pembangunan harus ditun-da pada 2017.

"Tolong cepat diselesaikan persoalan pilkada ini karena masyarakat sudah bosan, jangan ada lagi PSU tahap ketiga karena APBD yang digunakan PSU ini sudah sangat luar biasa, sudah Rp28 miliar dikeluarkan hanya untuk pilkada," jelas Nedi dalam konferensi pers di Jakarta, akhir pekan lalu.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Tinggi Adat Mamberamo Raya Corneles Dasinapa menyatakan masyarakat sudah tidak lagi menginginkan petahana untuk menjabat kembali.

Semenjak 8 tahun berkuasa (3 tahun plt), tidak ada pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti puskesmas, sekolah, ataupun rumah-rumah penduduk.

Dalam pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2015 lalu, pasangan calon nomor urut 3 Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai memenangi pemilihan dengan selisih 149 suara atas pasangan petahana nomor urut 2 Demianus Kyeuw Kyeuw-Adiryanus Manemi.

Namun, hasil itu digugat dan MK memutuskan untuk melakukan PSU di 10 TPS yang terletak di dua distrik dengan kemenangan Dorinus.

Tidak puas, petahana kembali menggugat ke MK dan MK memutuskan PSU tahap kedua dilakukan di sembilan TPS pada 9 Juni dengan hasil nomor urut 2 sebanyak 84 suara dan nomor urut 3 sebanyak 1.861 suara.

Tak dinyana, petahana kembali tidak terima hasil itu dan melakukan gugatan yang mana putusan akan diambil MK pada 13 Juli.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya