Gubernur Sumatra Utara Dicegah

Cahya Mulyana
14/7/2015 00:00
Gubernur Sumatra Utara Dicegah
Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatra Utara(MI/Mohamad Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tancap gas. Lembaga antirasywah itu mengirimkan surat permintaan cegah untuk Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis dalam penyidikan perkara dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Ada dua nama itu (Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis). Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara lawyer atas pemberi kuasa dan penerima kuasa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, kemarin.

Gatot selaku Gubernur Sumut diketahui merupakan pemberi kuasa kepada M Yagari Bhastara alias Gerry selaku pengacara dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara 2012, 2013, dan 2014.

"Logika dan fakta sementara agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," tutur Indriyanto.

Selain untuk Gatot dan Kaligis, KPK mengirim surat permintaan cegah untuk perempuan bernama Evy Susanti.

"Salah satunya adalah saudari Evy, istri Gubernur Sumut," ungkap Indriyanto.

KPK juga masih mengirim surat permintaan cegah untuk tiga orang lainnya, yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, dan Yeni Oktarina Misnan.

KPK pun menggeledah beberapa ruangan di Kantor Gubernur Sumut, termasuk ruang gubernur dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, pada Sabtu (11/7) hingga Minggu (12/7) dini hari.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. Tersangka penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Tersangka pemberi suap ialah pengacara dari kantor advokat OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli lalu. OTT juga mengamankan uang US$15 ribu (sekitar Rp195 juta) dan S$5.000 (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan proses pengajuan PTUN di Medan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) oleh Kejaksaan Tinggi Sumut dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemprov Sumut 2012, 2013, dan 2014.

Tidak hadir

Dua saksi kasus itu, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara OC Kaligis, tidak menghadiri panggilan KPK.

"Keduanya tidak bisa hadir. Pihak OC Kaligis datang diwakili stafnya, beralasan bahwa surat panggilan baru diterima pukul 10 pagi ini (kemarin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, kemarin. Sebaliknya, Gatot Pujo Nugroho mangkir.

Tadi malam, tim penyidik KPK menggeledah kantor OC Kaligis di Jl Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta kadernya (Gatot Pujo Nugroho) taat hukum.

"Sebagai pejabat publik, yakni gubernur, kita arahkan untuk selalu taat hukum dan taat pada konstitusi," ujarnya, kemarin.

(Nov/PS/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya