MA akan Ajukan Kembali Permintaan Kebutuhan Hakim Agung

Nur Aivanni
04/7/2016 19:41
MA akan Ajukan Kembali Permintaan Kebutuhan Hakim Agung
(Ilustrasi)

KEPALA Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur memastikan MA akan mengajukan kembali permintaan kebutuhan hakim agung kamar pidana kepada Komisi Yudisial (KY). Hal itu mengingat tidak ada satupun calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi oleh KY.

"Iya, kita akan memastikan mengajukan permintaan hakim lagi," kata Ridwan saat dihubungi Media Indonesia, Senin (4/7). Namun, kata Ridwan, hal itu akan diputuskan dalam rapat pimpinan terlebih dahulu.

Ia mengakui MA sangat membutuhkan hakim agung kamar pidana. Pasalnya, beban perkara yang ditanggung oleh hakim di kamar pidana sangat banyak. "Di MA itu hampir semua perkara pidana khusus diajukan kasasi, bahkan peninjauan kembali (PK). Itu yang bikin (perkara) menumpuk," terang dia.

Saat ini, lanjut Ridwan, hanya ada sepuluh hakim agung di kamar pidana, baik hakim karier maupun hakim ad hoc. Untuk itu, menurutnya, MA masih membutuhkan lagi dua sampai tiga hakim agung kamar pidana. "Karena kan kalau kita minta (hakim agung) ngga otomatis akan dapat tahun itu juga," imbuhnya.

Sebelumnya, KY telah merampungkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA. Namun, jumlah calon yang lolos seleksi rupanya tidak sesuai dengan target yang diminta MA.

Menurut Aidul, MA meminta delapan hakim agung dan tiga hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, KY hanya bisa menyerahkan lima calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. KY hanya meloloskan hakim agung kamar perdata, militer dan agama serta hakim ad hoc tipikor di MA. Sementara, untuk kamar pidana dan tata usaha negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun.

Ridwan pun berharap secepatnya pihaknya bisa mengusulkan kembali kebutuhan hakim agung ke KY. "Kita sangat berharap secepatnya kita akan mengusulkan kembali. Mudah-mudahan yang diajukan ke DPR kemarin tidak ada masalah karena kita juga belum tau apakah semuanya diterima DPR atau tidak," tuturnya.

Secara terpisah, Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dio Ashar Wicaksana menyampaikan dalam memenuhi kebutuhan hakim agung kamar pidana, MA dan KY harus membahas bersama-sama terkait sosok hakim pidana seperti apa yang dibutuhkan. "MA dan KY harus duduk bersama. Mencari kebutuhan hakim agung seperti apa," jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menyebut KY sudah maksimal dalam menyeleksi calon hakim agung. Dikatakan Farid, KY pun menerapkan sistem jemput bola untuk mendapatkan calon yang potensial, selain menunggu calon hakim agung mendaftarkan diri. KY pun melakukan penelusuran terhadap rekam jejak calon hakim agung baik karier maupun nonkarier.

"Untuk maksud tersebut calon dapat saja dari akademisi atau para hakim yang punya catatan integritas dan kualitas yang cemerlang. KY tentu akan melakukan hal itu untuk memastikan calon patut dicalonkan sebagai hakim agung," tandasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya