MA harus Mereformasi Diri untuk Berantas Mafia Peradilan

Cahya Mulyana
04/7/2016 18:43
MA harus Mereformasi Diri untuk Berantas Mafia Peradilan
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MAHKAMAH Agung (MA) patut menambil langkah tegas menumpas mafia peradilan yang terus mencoreng kehormatan peradilan dengan reformasi total. Hal itu diyakini mampu memotong generasi koruptif dan mengembalikan marwah peradilan.

Hal itu dipaparkan oleh hakim agung Gayus Lumbuun. Menurutnya, reformasi yang diyakini jalan terkahir mengembalikan keadaan carut marut seperti sekarang ini dimana aparatur peradilan merata dalam melakukan kejahatan yudisial dalam tugasnya. Hal itu akan menjadikan hancurnya penegakan hukum di Indonesia karena peradilan adalah upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan di negara hukum.

"Untuk itu saya berpendapat ada dua upaya dalam nengatasi kondisi MA sebagai puncak kekuasaan tertinggi lembaga peradilan yaitu melalui jangka pendek dan panjang. Jangka pendek dengan evaluasi seluruh pimpinan, ketua dan wakil ketua di semua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi termasuk Pimpinan MA yang jumlahnya 10 orang Hakim Agung," tegas Gayus saat dihubungi Media Indonesia, Senin (4/7).

Menurutnya proses evaluasi tersebut harus meliputi evaluasi syarat administrasi untuk menentukan keyakanan seorang hakim dan panitera dapat dipertimbangkan menduduki jabatan pimpinan di sebuah PN, PT atau MA. Kemudian dengan mempertimbangkan latar belakan calon pimpinan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY) karena terdapat fakta pimpinan terpilih pernah di laporkan ke KY bahkan ada yang sampai dilaporkan 6 kali.

"Dengan dilakukannya upaya tersebut maka akan tersaring pimpinan yang baik tetap dipertahankan dan yang tidak lolos diganti dengan yang kredibel, profesional, bertanggungjawab dan mempunyai jiwa kepimpinan yang bisa memotivasi anggota dilembaga yang dipimpinnya untuk tidak menyimpang," ungkapnya.

Menurutnya, solusi atas kondisi peradilan kedua melalui lankah jangka pangjang. Hal itu dimulai dari pada saat rekutmen calon hakim. Sebab mendapatkan hakim dan panitera unggu ke depan haruslah dimulai sejak awal rekutmen. MA sebagai pengguna yang mendapat beban pembinaan dan pengawasan internal perlu melakukan rekutmen dengan beberapa lembaga khususnya KY sebagaimna diamanatkan blueprint atau cetak biru sbg rencana kerja jangka panjang MA tahun 2010~2035.

"Pada blueprint itu menegaskan bahwa seleksi calon hakim PN dilakukan bersama KY dalam bentuk tim bersama,dan sesuai dengan UU No.49 ,50 dan 51 tahun 2009. MA perlu mengembalikan semangat cetak biru MA yang wajib menjalankannya," tegasnya.

Gayus menerangkan dengan konsep jangka pendek dengan melakukan evaluasi pimpinan pengadilan di tingkat PN.PT,dan MA yang hasilnya disampaikan secara terbuka kepada publik akan mengembalikan kepercayaan publik kepada hukum dan proses hukum di peradilan. "Konsep jangka panjang tersebut sesuai dengan konsep blueprint untuk rencana jangka panjang tahun 2010 sampai 2035 bisa menciptakan sebuah peradilan yg agung dengan putusannya yang agung," tukasnya. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya