Peraturan KPU Diharapkan Selesai Sebelum Tahap Pencalonan

Indriyani Astuti
04/7/2016 15:05
Peraturan KPU Diharapkan Selesai Sebelum Tahap Pencalonan
(Ist)

PEMERINTAH telah menandatangani Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang atau dikenal dengan UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Untuk itu DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera melakukan rapat konsultasi untuk membahas peraturan KPU sebagai acuan penyelenggara pemilu.

Anggota Komisi II dari F-PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, walapun dalam UU Pilkada disebutkan bahwa KPU mempunyai waktu tiga bulan menyusun Peraturan KPU pasca UU tersebut diundangkan, namun, diharapkan Peraturan KPU dapat selesai sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah yang dimulai September mendatang.

"Diharapkan sebelum tahapan pencalonan sudah hadir Peraturan KPU," ujar dia di Jakarta, Senin (4/7).

Arteria mengaku, DPR dan KPU belum menjadwalkan rapat konsultasi guna membahas Peraturan KPU. Kemungkinan besar, rapat tersebut dilaksanakan pasca pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 (dimulai pada18 hingga 20 Juli). Kini anggota dewan tengah melangsungkan libur bersama menjelang idul fitri.

"Paling tidak sudah bisa dibahas 21 Juli karena jadwal pelaksanaan pilkada sudah dekat, bahkan beberapa tahapan sudah terlampaui," tutur dia.

Menurutnya pembahasan membutuhkan waktu, sebab ada sejumlah isu krusial yang harus diperhatikan. Diantaranya aturan batasan sumbangan dana kampanye dari pasangan calon, teknis verifikasi faktual untuk data dan daftar pemilih maupun calon independen, masalah penyempurnaan teknis metode kampanye.

" Juga besaran biaya makan minum, biaya transportasi, alat peraga untuk kampanye, penyempurnaan manajemen rekening khusus dana kampanye, pengaturan perilaku pada masa tenang, hukum acara pebgaturan sengketa pemilihan, hukum acara money politics, mahar dan penyalahgunaan kewenangan incumbent yang sanksinya diskualifikasi, teknis pemungutan dan pengitungan suara, teknis pengaturan penegakan hukum pidana pilkada berikut hukum acara sentra gakkumdu serta perselisihan hasil pemilu," papar Arteria.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggaraini sempat menuturkan, UU Pilkada yang sekarang tidak cukup memberikan kemandiri pada KPU untuk merumuskan Peraturan KPU sebab hasil rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dijalankan. Tentunya hal itu cukup menghambat KPU merumuskan Peraturan KPU.

"Sehingga KPU harus menggantungkan dirinya pada pihak lain dalam membuat keputusan," kata Titi. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya