DPR Berniat Kaji Ulang Definisi Kekerasan Pada Anak

Indriyani Astuti
04/7/2016 11:51
DPR Berniat Kaji Ulang Definisi Kekerasan Pada Anak
(ANTARA)

KETUA DPR RI Ade Komarudin menyatakan pihaknya berniat mengkaji ulang definisi kekerasan pada anak dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 ini adalah produk penyempurnaan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undangnya (Perppu) akan dibahas di DPR.

Pengkajian ulang terhadap definisi kekerasan kepada anak, kata Ade, diperlukan mengingat sejumlah polemik yang muncul terkait pemidanaan para guru yang dituduh melakukan tindak kekerasan fisik terhadap murid mereka.

Dua kasus terkini tentang kriminaIisasi guru melibatkan nama Nurmayani Salam, guru Biologi SMP 1 kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dan Samhudi, guru SMP Raden Rahmad Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 ini adalah produk penyempurnaan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Harusnya tidak kontraproduktif terhadap usaha pendisiplinan anak murid di sekolah”, ujar Ade dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Senin (4/7).

Maya, panggilan akrab Nurmayani Salam, resmi menjadi tahanan Polres Bantaeng sejak 12 Mei 2016. Maya dipidana penjara karena diputuskan bersalah mencubit salah seorang anak muridnya yang tidak mau ikut Salat Dhuha.

Berbeda dengan Maya yang kasusnya sudah inkcraht dari Pengadilan Negeri Bantaeng. Sedangkan, Samhudi masih akan menghadapi sidang lanjutan kasusnya pada 18 Juli mendatang.

Berkenaan dengan hal itu, menurut Ade, harus ada batasan mengenai definisi tindak kekerasan pada anak yang diatur dalam pasal 1 ayat 16 UU 35/2014. Supaya semua kalangan punya pemahaman yang sama.

“Kalau sampai meninggalkan luka fisik dan psikis memang harus diusut, tapi tidak boleh semuanya dianggap tindak kekerasan. Masak cubit dikit langsung lapor polisi," ungkap ketua DPR RI itu.

Dia menambahkan, semua elemen pendidikan harus terlibat aktif dalam mendisiplinkan anak, termasuk para orangtua.

“Paradigmanya harus diubah, disiplin itu dibangun dari keluarga dan sekolah. Harus kerja sama. Kalau ada cubit-cubit dikit jangan langsung bawa ke pengadilanlah. Kasihan guru-guru, nanti mereka serba salah," tutur pria yang akrab disapa Akom itu.

Meskipun tidak menyetujui tindak kekerasan pada anak, Akom menegaskan bahwa sekolah harus diberikan ruang untuk menjelaskan dan mendamaikan perselisihan tentang tindakan indisipliner.

Apalagi jika kasus-kasus yang dilaporkan melibatkan orangtua yang berlatar belakang penegak hukum.

“Penegak hukum harusnya menjadi contoh. Bukan malah mengompori untuk bawa ke pengadilan," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya