Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERSIH-BERSIH di lingkungan peradilan merupakan langkah awal menuju reformasi peradilan. Mahkamah Agung (MA) harus bisa melakukan langkah tersebut agar citra buruk yang melanda lembaga peradilan di Indonesia dapat teratasi.
Menurut anggota Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar, pembenahan di internal MA mutlak dilakukan mengingat masih banyak pejabat yang disebut-sebut terindikasi terlibat suap.
Hal itu tampak dari beberapa kali mereka dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Misalnya, Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Harusnya ada upaya bersih-bersih di lingkungan MA dulu," kata Aradila di Jakarta, Sabtu (2/7).
Upaya reformasi peradilan, imbuhnya, tidak hanya menjadi urusan MA, tetapi Presiden sebagai kepala negara turut bertanggung jawab dan memastikan MA benar-benar melakukan pembenahan. Untuk itu, Presiden harus bersikap.
"Ini menyangkut kredibilitas lembaga yudikatif negara. Kalau citra hukum kita buruk, pemerintah akan kesulitan menjalankan kerja-kerja pembangunan," tuturnya.
Banyak aparat peradilan yang terjerat kasus suap berkenaan dengan pengurusan perkara. Pada Kamis (30/6), KPK menangkap seorang panitera pengganti di PN Jakarta Pusat M Santoso dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima suap terkait dengan penanganan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses.
Remisi harus cermat
Di saat KPK giat memburu koruptor melalui operasi tangkap tangan, kebijakan mengobral remisi (pemotongan masa hukuman) bagi narapidana korupsi pada setiap hari besar nasional maupun hari raya keagamaan pun mendapat kritikan. Kebijakan itu dinilai perlu mendapatkan perhatian serius oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, remisi bagi koruptor merupakan tindakan yang menyakiti hati rakyat.
"Pemberian remisi untuk koruptor menunjukkan rendahnya komitmen antikorupsi. Presiden tidak boleh menutup mata soal ini dan seharusnya tidak ada lagi diskon hukuman bagi koruptor di negeri ini," tegas peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, kemarin.
Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir menyatakan pemberian remisi bagi narapidana korupsi sah-sah saja asalkan telah terbukti berkelakuan baik dan bertobat dari perbuatannya.
"Pelaku (korupsi) juga manusia. Jika memang cepat bertobat dan memperbaiki diri, enggak masalah jika dia mendapatkan remisi. Hukum jangan dijadikan objek buat balas dendam," papar Mudzakir.
Seperti diberitakan, sebanyak 9.592 napi yang menghuni 31 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Jawa Barat mendapat remisi Lebaran 2016, termasuk di antaranya dua napi koruptor kelas kakap, yakni M Nazaruddin dan Gayus Tambunan.
Mudzakir meyakini napi koruptor bakal kapok dengan sendirinya. Pasalnya, mereka dipastikan tidak boleh lagi memegang jabatan publik. (Cah/Deo/P-3)
indriyani@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved