KASUS dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro kini mengarah ke Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mendadak menggeledah kantor Gubernur, Sabtu (11/7) malam hingga kemarin dini hari.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan dilakukan karena penyidik menduga ada keterkaitan dengan operasi tangkap tangan Tripeni dan dua hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan lainnya yang terjadi pada Kamis (9/7) lalu.
"Kantor Gubernur Sumatra Utara digeledah (Sabtu) sejak sekitar pukul 23.00 WIB. Penyidik KPK bermaksud mencari bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap," ujar Priharsa kepada wartawan, kemarin.
Sebanyak 14 penyidik dikerahkan oleh KPK dan dipimpin Kristian Simatupang. Ada tiga lantai yang menjadi sasaran lembaga antirasywah, yakni 10, 9, dan 2. Lantai-lantai tersebut merupakan ruang kerja Gatot, sekretaris daerah, dan kepala biro keuangan.
Saat penggeledahan berlangsung, Gatot yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak berada di tempat. Sekretaris Daerah Hasban Ritonga yang menyaksikan jalannya penggeledahan tidak menyebutkan di mana Gatot berada.
"Pak Gatot belum mengetahui adanya penggeledahan ini. Saya akan segera ber-koordinasi dengan beliau," kata Hasban kepada wartawan.
Seusai penggeledahan, para penyidik KPK terlihat membawa tiga koper keluar dari kantor Gubernur Sumatra Utara. Salah satu koper berwarna hitam dan tampak digembok. Penyidik KPK langung meninggalkan lokasi tanpa bersedia diwawancarai media.
Incar penanggung jawab Menurut KPK, operasi tangkap tangan yang terjadi Kamis (9/7) lalu terkait erat dengan perkara gugatan tata usaha negara yang diajukan Kepala Biro Keuangan Sumatra Utara Ahmad Fuad Lubis melawan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Dalam sidang putusan PTUN Medan, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting mengabulkan sebagian permohonan Ahmad Fuad. Majelis hakim menyatakan dalam permintaan keterangan oleh jaksa kepada Ahmad Fuad ada unsur penyalahgunaan wewenang.
Seminggu setelah putusan dibacakan, terjadilah operasi tangkap tangan.
Bukan hanya tiga hakim yang ditangkap, melainkan juga seorang panitera, yakni Syamsir Yusfan dan pengacara Ahmad Fuad yang bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gerri.
KPK menyita US$15 ribu dan S$5.000 dari ruang kerja Tripeni. Transaksi mungkin telah dilakukan lebih dari sekali karena diduga peng-acara yang menyuap hakim PTUN Medan itu berkomitmen memberikan uang suap hingga US$30 ribu.
Pelaksana Tugas Wakil Ke-tua KPK Indriyanto Seno Adji menilai ada penanggung jawab atas kasus suap yang dilakukan Gerri terhadap ketiga hakim.
"Apakah pemberi kuasa (Ahmad Fuad) ataukah atasan pemberi kuasa (Gatot Pujo Nugroho), ataukah penerima kuasa kasus ini," tegasnya.
KPK, sambung Indriyanto, menilai ada keterlibatan pihak lebih tinggi dalam penyediaan uang. "Karena bila berdasarkan logika saja, sangat tidak mungkin uang suap ini berasal atau dimiliki oleh Gerri," ungkapnya.
Sebelum menggeledah kantor Gatot, KPK juga menggeledah rumah dinas Sekretaris PTUN (Syamsir Yusfan). Di sana, penyidik menemukan uang sebanyak US$700. Banyak berkas yang diamankan dalam penggeledahan rumah dinas Syamsir itu.
KPK juga menggeledah rumah dinas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni. (YN/PS/P-5)