Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TEPAT di tanggal 8 Desember, delapan tahun lalu, peristiwa Paniai terjadi. Sejak 2014, korban dan keluaga korban Peristiwa Paniai menanti keadilan dari negara. Namun, Di tanggal yang sama, keadilan yang datang 1.800 km lebih dari tempat tinggal mereka tak sesuai dengan harapan.
Di Pengadilan hak asasi manusia (HAM) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, majelis hakim memvonis Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Isak adalah terdakwa tunggal yang diadili dalam perkara pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai.
Yones Douw selaku perwakilan korban dan keluarga korban mengatakan, pihaknya sudah menduga putusan yang dibacakan hakim ketua Sutisna Sawati akan terjadi. "Dugaan itu menjadi kenyataan sekarang," kata Yones melalui keterangan tertulis yang diterima mediaindonesia.com, Kamis (8/12).
Sedari awal, ia menegaskan bahwa pihak korban dan keluarga korban menolak untuk mengawal rangkaian sidang yang mulai bergulir sejak Rabu (21/9). Sebab, lanjut Yones, mereka tahu tidak akan dihargai sebagai manusia sekali pun hadir ke persidangan.
"Kami mengetahui bahwa Indonesia mengutamakan kepentingan negara daripada menegakkan keadilan dan kejujuran bagi keluarga korban," ujarnya.
Setelah putusan bebas terhadap Isak dijatuhkan, korban dan keluarga korban menuntut pemerintah untuk membuka ulang kasus Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Baca juga: Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Pernyataan yang disampaikan Yones pada dasarnya sesuai dengan pertimbangan majelis hakim. Meski diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat, mayoritas hakim setuju bahwa dakwaan JPU terhadap Isak terkait unsur pertanggungjawaban rantai komando tidak terbukti.
Alih-alih, majelis hakim menyebut ada pihak lain di luar Isak yang lebih bertanggung jawab, berdasarkan rantai komando secara berjenjang dalam perkara tersebut.
"Berdasarkan komando teritori maupun pasukan khusus atau BKO (bawah kendali operasi), baik dari TNI maupun Polri," terang hakim ad hoc Robert Pasaribu di ruang sidang Prof Dr Bagir Manan SH MCL Pengadilan HAM pada PN Makassar.
Wakil Ketua Eksternal Komisi Nasional (Komnas) HAM Abdul Haris Semendawai menyebut putusan majelis hakim sedikit banyak menimbulkan rasa pesimis dan memupus harapan. Penyebabnya, proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Kejaksaan Agung dinilai tidak transparan karena nihil pelibatan saksi korban.
Penetapan Isak selaku terdakwa tunggal dengan dakwaan pertanggungjawaban komando, lanjutnya, telah mengakibatkan tidak terungkapnya kebenaran dan terciptanya keadilan bagi korban dan masyarakat luas.
"Sementara rekomendasi (Komnas HAM) sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses," ujar Semendawai.
"Namun hanya satu orang yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," tandasnya.
Baca juga: Isak Sattu Berharap Tidak Ada Lagi Tuntutan tak Sepantasnya
Terpisah, Kejagung memastikan perkara Paniai tidak berhenti di pengadilan tingkat pertama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi menyebut, JPU akan mengajukan kasasi atas putusan bebas Isak.
"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi, tapi kami pelajari dulu putusan lengkapnya," singkat Ketut. (P-5)
Menteri Negara Bangladesh untuk Informasi dan Penyiaran, Mohammad Arafat, membela penanganan pemerintah terhadap protes massal, meskipun para ahli PBB serukan investigasi.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Laporan HRW mengungkapkan kelompok bersenjata yang dipimpin Hamas melakukan "banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan" pada 7 Oktober.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Kepolisian mengevakuasi tiga jenazah korban aksi KKB dari lokasi Pendulangan Ndeotadi 99 Kabupaten Paniai, ke Bandara Douw Aturure, Nabire, Papua Tengah.
KPU RI dan Bawaslu RI diminta untuk memantau secara khusus adanya potensi perampokan dan manipulasi suara hasil pemilu di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengaku tak bisa menjamin gelaran pemilu susulan tidak akan ada pelanggaran ataupun gangguan keamanan dalam pelaksanaannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 668 tempat pemungutan suara (TPS) berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan. Data ini diperoleh pada pukul 18.00 WIB.
KPU memutuskan menunda pelaksanaan pemungutan suara di empat distrik di Kabupaten Paniai, akibat aksi perusakan logistik pemilu.
Aksi pengrusakan kotak dan surat suara di sejumlah distrik di Paniai, Papua Tengah, diduga terjadi karena ada kecurangan terselubung kepala daerah dengan penyelenggara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved