Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan konsultasi mengikat dengan DPR dan Pemerintah yang ada dalam UU Pilkada terbaru.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan kepastian itu diputuskan setelah Presiden Jokowi selesai mengundangkan UU tersebut pada Jumat (1/7) dan telah diberi nomor menjadi UU No, 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tidak adanya perubahan terkait konsultasi mengikat yang ada di Pasal 9 huruf a UU Pilkada itu membuat KPU mantap untuk menempuh jalur uji materi.
Pasal itu berbunyi konsultasi penyusunan peraturan KPU (PKPU) dan pedoman teknis dalam rapat dengar pendapat dengan DPR dan Pemerintah keputusannya bersifat mengikat.
“Kami akan melakukan uji materi terhadap pasal terkait konsutasi dengan DPR dan Pemerintah,” tegas Hadar, Sabtu (2/7).
Sebelumnya Hadar menyatakan ketentuan tersebut mengebiri kemandirian KPU sebab masukan DPR sebagai lembaga politik tak jarang sarat kepentingan politik tertentu sementara KPU harus tetap bersifat mandiri dalam keputusannya. Terlebih pasal itu juga tidak sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 22E ayat 5 yang menyatakan KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ia belum menyebutkan pasti tanggal KPU akan melakukan uji materi, pasalnya sampau saat ini para komisioner belum mendapatkan naskah UU yang baru diundangkan itu. Terpenting, kata dia, draf naskah uji materi sudah disiapkan dan gugatan akan diajukan segera setelah libur lebaran.
“Rencananya segera setelah libur lebaran. Draf naskah uji materi telah kami buat,” ungkapnya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mendukung penuh rencana KPU melakukan uji materi. Menurutnya, pasal itu menyalahi ketentuan dasar yang ada dalam UUD dimana KPU tidak bisa diintervensi dan tidak bisa dikurangi sedikitpun kemandiriannya.
Ia menambahkan, untuk memberi masukan terhadap KPU dalam rapat dengar pendapat tidak perlu dilakukan dengan kondisi yang mengikat, pasalnya KPU sangat terbuka jika masukan dari DPR dan Pemerintah rasional dan berdasarkan kepentingan masyarakat.
“Apabila alasannya sangat rasional dan berdasarkan kepentingan umum sudah dapat jadi pertimbangan KPU untuk merubah ketentuan yang dibuatnya,” ucap Masykur. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved