Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut indeks HAM Indonesia jadi tolok ukur terhadap isu-isu yang harus menjadi prioritas.
“Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi HAM. Kami berpihak pada mewujudkan HAM,” ungkap pria yang akrab disapa Eddy ini, dalam seminar Pembangunan Indeks HAM, di Jakarta, Kamis (8/12).
Seminar merupakan rangkaian peringatan Hari HAMSedunia ke-74 tahun 2022 yang jatuh pada 10 Desember mendatang. Selain Wamenkum dan HAM, narasumber yang hadir dalam seminar, yakni Direktur Instrumrn HAM Betni Humiras Purba, Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar,dan Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar.
Eddy menegaskan pemerintah wajib dan bertanggung jawab penuh dalam memajukan HAM di Tanah Air. Maka, Eddy mengemukakan adanya pembangunan indeks HAM tersebut sebagai dasar analisis berbasis HAM.
“Diharapkan dengan pembangunan indeks HAM, dapat bermanfaat dalam pemetaan serta kualitas pembangunan HAM,” tegasnya.
“Memulai rangkaian pembangunan indeks HAM, arah kebijakan ini untuk merefleksikan tanggung jawab terhadap HAM sesuai UU,” tambahnya.
Baca juga: Putusan Sidang HAM Berat Paniai Disebut akan Dilematis
Dengan adanya indikator HAM di Indonesia, Eddy menilai indeks tersebut bisa menggambarkan implementasi HAM di Indonesia.
“Baik hak sipil, politik begitu juga dengan kelompok rentan,” tuturnya.
“Hal ini harus jadi komitmen di seluruh pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah,” tandas Eddy. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved