Reformasi Peradilan Dimulai Dari MA

Indriyani Astuti
02/7/2016 14:15
Reformasi Peradilan Dimulai Dari MA
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

BERSIH bersih di lingkungan peradilan oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat menjadi langkah awal sebelum menjalankan reformasi peradilan.

Anggota Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradila Caesar menilai pembenahan di internal MA mutlak dilakukan mengingat masih banyak pejabat yang disebut-sebut terindikasi kasus suap dan beberapa kali sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya Sekretaris MA Nurhadi terkait kasus suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Harusnya ada upaya bersih-bersih di lingkungan MA dulu," kata pria yg akrab disapa Arad, Sabtu (2/7).

Upaya reformasi peradilan tidak bisa hanya menjadi urusan MA. Arad menyebut, Presiden sebagai kepala negara turut bertanggung jawab dan memastikan MA benar-benar melakukan pembenahan. Untuk itu Presiden harus bersikap.

"Ini menyangkut kredibilitas lembaga yudikatif negara. Kalau citra hukum kita buruk, pemerintah akan kesulitan menjalankan kerja-kerja pembangunan," imbuh dia.

Telah banyak aparat peradilan terjerat kasus suap atas kepengurusan perkara. Baru-baru ini, KPK mencocok seorang panitera pengganti PN Jakarta Pusat M.Santoso dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata antara PT. Kapuas Tunggal Persada dan PT. Mitra Maju Sukses di PN Jakarta Pusat.

Hal senada dilontarkan pimpinan Komisi III DPR Desmond Mahesa. Menurutnya kredibilitas lembaga peradilan mengkhawatirkan. Mulai dari panitera, hingga hakim terindikasi melakukan korupsi.

"Kalau sudah hukum dan peradilan bernilai uang, maka masyarakat yang tidak punya uang bisa berharap apa lagi," cetus Desmond.

Dia pesimis MA berani mencopot pejabat yang terindikasi korup. Selama ini, justru pimpinan MA terkesan melindungi kalangan internal. "Di sana saling melindungi kaya mafia," kata dia.

Karena itu, menurut Desmond cara lain mendorong reformasi peradilan salah satunya melalui legislasi. Dia mengatakan saat ini komisi hukum DPR tengah berupaya merampungkan rancangan undang-undang tentang jabatan hakim yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016. Melalui RUU itu, sambung dia, reformasi peradilan dapat dilakukan misalnya dengan memperkuat kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam fungsi pengawasan.

"Biasanya hakim-hakim ini kasak-kusuk saja. Kalau mereka tidak puas melakukan gugatan misalnya judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memangkas kewenangan KY," cetus politikus Partai Gerindra itu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya