Upaya Pemberian Remisi Gayus Langgar Aturan

MI
02/7/2016 09:30
Upaya Pemberian Remisi Gayus Langgar Aturan
(Antara/Fanny Octavianus)

ANGGOTA Komisi III DPR Muhammad Syafi’i mengatakan rencana Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Barat untuk memberi remisi selama dua bulan masa tahanan kepada terpidana kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan menyalahi perundangan yang ada. Prasyarat berkelakuan baik tak cukup untuk memperingan hukuman terpidana kelas kakap ini.

''Kalau ada Kanwil yang usulkan remisi itu, artinya ya melanggar aturan,'' kata dia, saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, PP 99 Tahun 2012 yang berisi pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme masih berlaku saat ini. Gayus tergolong koruptor yang merugikan keuangan negara.

PP itu sendiri menambahkan beberapa syarat remisi, selain prasyarat berkelakuan baik. Yakni, pengembalian kerugian negara, bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasusnya, serta menjalani program deradikalisasi bagi napi terorisme.

Tentang penyitaan harta Gayus 2014 lalu yang mungkin dianggap sebagai pengembalian kerugian negara dan bisa menjadi syarat pemberian remisi, Syafi'i tak sependapat. Baginya, hukum yang berlaku menyatakan pengembalian kerugian negara tak serta menghapuskan tindak pidananya. Begitu pula berlaku dalam hal remisi Gayus ini.

''Kalau sudah ada yang melakukan (pemberian remisi)-nya, berarti tidak punya landasan hukum,'' cetus pria yang akrab dipanggil Romo itu.

Terlepas dari itu, pihaknya menyarankan sejumlah revisi di PP 99/2012 ini. Di antaranya, pembagian kategori korupsi berdasarkan besaran kerugian negaranya. Ini demi menyiasati lembaga pemasyarakatan (LP)yang semakin kelebihan penghuni. ''Kalau korupsi Rp2 juta sih cukup kembalikan saja, beri denda, tidak perlu dipenjara. Tapi kalau Gayus, ini udah parah banget. Harus dihukum berat,'' tandas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat untuk sementara mencatat adanya usulan remisi Lebaran 2016 bagi 9.448 narapidana. Salah satunya, Gayus Tambunan, yang rencananya mendapat remisi 2 bulan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Kusmiantha Dusak, membenarkan Lebaran tahun 2016 menerima usulan remisi sebayak 63.170 narapidana. Itu termasuk Gayus Tambunan yang menerima potongan 2 bulan masa tahanan.

''Kami sudah ajukan permohonan remisi kepada Pak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly). Itu dengan rincian remisi khusus I sebanyak 62.470 narapidana dan remisi khusus 2 sebanyak 700 orang yang langsung bisa pulang,'' terangnya saat dihubungi.

Menurut Dusak, untuk Gayus Tambunan juga menerima, karena sebelumnya sudah dapat juga. ''Ini memberikan harapan bagi narapidana, meski masih ada setengahnya yang belum didapat karena ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi,'' tukasnya. (Kim/Cah/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya