Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, menetapkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan kasus perdata.
Lembaga antirasywah berjanji mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui keterlibatan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kemungkinan (suap) bisa ke hakim," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, kemarin.
Selain Santoso, penyidik KPK juga menetapkan pengacara Raoul Adhitya Wirana-takusumah dan stafnya bernama Ahmad Yani sebagai tersangka.
"Setelah KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam, ketiganya resmi menjadi tersangka. Namun, Raoul masih diburu penyidik KPK," lanjut dia.
Santoso dan Ahmad terjaring operasi tangkap tangan pada Kamis (30/6).
Menurut Basaria, Santoso dan Ahmad Yani terpantau melakukan serah terima sejumlah uang sekitar pukul 18.30 WIB.
Tim KPK kemudian melakukan pengejaran karena Santoso pergi dengan menumpang ojek pangkalan setelah transaksi selesai dilakukan.
Keduanya tertangkap di lampu merah Matraman, Jakarta Timur, lalu dibawa ke Gedung KPK untuk penyelidikan.
"Dari Santoso ditemukan dua amplop masing-masing S$25 ribu dan amplop satu lagi S$3.000. Kemudian AY diamankan di daerah Menteng. AY merupakan staf RAW yang diduga sebagai pemberi uang. Adapun tukang ojek dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi," kata Basaria.
Ahmad diduga disuruh Raoul yang merupakan penasihat hukum PT Kapuas Tungal Persada.
PT Kapuas menjadi pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari yang sama dengan operasi tangkap tangan, hakim menolak gugatan PT Mitra Maju Sukses terhadap PT Kapuas.
KPK tidak membeberkan nama majelis hakim yang menangani kasus gugatan perdata tersebut.
Adapun PT Kapuas ialah perusahaan pertambangan batu bara di Mentangai, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menyesalkan terulangnya OTT. KPK sebelumnya menangkap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, 20 April silam, terkait kasus suap. (Cah/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved