Jokowi Diminta Selamatkan KY

MI/INDRIYANI ASTUTI
12/7/2015 00:00
Jokowi Diminta Selamatkan KY
(MI/M Irfan)
KOALISI Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan meminta Presiden Joko Widodo menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua komisioner Komisi Yudisial (KY) yang dijadikan tersangka oleh Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka tersebut diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kamis (9/7).

Namun, ia enggan menyebutkan siapa yang dimaksud. Hanya saja, pada 30 Maret silam, hakim Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufi qurrohman Syahuri ke Bareskrim. Sarpin menganggap kedua terlapor mencemarkan nama baik dirinya terkait dengan putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Miko Ginting mengatakan penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi. Menurutnya, hal itu serupa dengan penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai tersangka, juga oleh Polri.

"KY dan KPK adalah anak kandung reformasi. Harapan publik ada di dua lembaga ini. Presiden Joko Widodo harus turun tangan menghentikan ( dugaan kriminalisasi) ini," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, kemarin. Miko menilai penetapan tersangka terhadap dua komisioner KY tersebut tak lepas dari hasil investigasi KY terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi.

Pada akhir Juni silam, KY merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi nonpaluselama enam bulan kepada Sarpin.  Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti melihat penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka merupakan satu rangkaian yang sistematik dari pihak tertentu.

Tujuannya, antara lain, menggerus kepercayaan para aktivis dan koalisi masyarakat sipil sehingga semakin menjauh dari Jokowi. Peneliti Indonesia Legal Roundtabel Erwin Natosmal mengatakan, kalau toh melakukan pelanggaran, komisioner KY tak bisa langsung dibawa ke ranah pidana.

Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 jo UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY menyebutkan, apabila seorang komisioner melakukan pelangaran, mekanismenya harus didahului ke Dewan Kehormatan. Taufi qurrohman Syahuri menegaskan bahwa yang dilakukan komisioner KY tidak bermaksud mencemarkan nama baik hakim Sarpin, tetapi mengkritisi putusan praperadilan dan itu bagian dari tugas KY sebagai pengawas hakim.

Ia yakin Sarpin tidak punya kedudukan hukum sebagai korban. Pendapat JK Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai komisioner KY tak dapat dipidana sepanjang menjalankan tugas sebagai pengawas terhadap kekuasaan kehakiman. "Semestinya tidak (bisa dipidana kalau menjalankan tugasnya)," tegas Wapres, kemarin.

Meski begitu, Kalla belum mau memastikan bahwa langkah yang diambil Polri keliru dengan menetapkan dua komisioner KY sebagai  tersangka. Ia juga tak akan terburu-buru memanggil Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk meminta penjelasan. "Tentu masing-masing punya alasan. Tapi nanti saya pelajari kesalahan dan masalahnya."

Komjen Budi Waseso menyatakan penetapan dua komisioner KY sebagai tersangka murni masalah hukum. Bukti-bukti pun sudah ada, antara lain tulisan di media massa yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baik nya serta keterangan saksi ahli bahasa dan ahli pidana. Ia membantah keras bahwa penetapan tersangka itu merupakan kriminalisasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya