Wapres Perintahkan Kepaniteraan Pengadilan Dibenahi

Basuki Eka Purnama
01/7/2016 19:21
Wapres Perintahkan Kepaniteraan Pengadilan Dibenahi
(MI/PANCA SYURKANI)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan sistem kepaniteraan pengadilan harus dibenahi mengingat muara dari kasus suap di lembaga peradilan ada di panitera.

"Selama ini kan panitera kurang diperhatikan, bisa juga perkara titik simpulnya ada di panitera. Seluruh sistem peradilan kita juga tentu perlu dievaluasi," kata Wapres di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (1/7).

Dia mengatakan selama ini para panitera di pengadilan tersebut luput dari perhatian bahwa di tempat itu merupakan celah masuknya suap-menyuap untuk mengubah putusan vonis terdakwa.

Dari sejumlah kasus suap perkara yang muncul beberapa waktu terakhir, Wapres Kalla menilai suap tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap kerja para panitera.

"Kelihatannya kasus di (Pengadilan Negeri) Jakarta Utara, Jakarta Pusat, kasus di Bandung, itu semua titik simpulnya sepertinya di panitera. (Karena) Pengaturan-pengaturannya sepertinya lebih bebas ke mana-mana, sehingga memang diperlukan suatu perbaikan sistem secara keseluruhan," katanya.

Namun, katanya, kasus suap di lingkungan pengadilan bisa terjadi kapan saja dan di bawah pimpinan Ketua Mahkamah Agung siapa saja. Artinya, dengan ditemukannya kasus suap di pengadilan bukan berarti Ketua MA yang sedang menjabat tidak mampu bekerja.

"Ini bisa terjadi masa ketua MA siapa saja, sehingga semuanya harus dievaluasi, sistem internal peradilan kita secara nasional, baik di kejaksaan, pengadilan, kepolisian itu semua perlu dilakukan," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait dengan dugaan kasus suap di lingkunan PN Jakpus tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi menyatakan panitera berinisial S tersebut diduga terlibat dalam suap untuk salah satu perkara perdata.

Petugas KPK juga telah menyegel satu ruang panitera bernama Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sekarang ruangan Santoso sudah disegel," kata Juru Bicara PN Jakakarta Pusat Jamaluddin Samosir di Jakarta, Kamis KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang pada Kamis (30/6) sore, salah satunya adalah panitera PN Jakpus bernama Santoso.

Santoso diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara perdata di tingkat pertama yang baru diputus pada Kamis (30/6) siang. Namun, Jamaluddin mengaku tidak mengetahui perkara yang ditangani Santoso.

"Tadi ada masuk kantor, tapi saya tidak tahu perkara apa yang ditangani, dia kan banyak perkaranya," kata Jamaluddin.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK juga menyita uang S$30 ribu. Hingga saat ini, Santoso dan pihak lain yang diamankan KPK masih menjalani pemeriksaan. KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan status Santoso. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya