ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pihaknya tidak akan mengawasi secara khusus calon petahana atau keluarga petahana yang akan ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, Desember 2015. Namun, kata dia, KPU akan mempertegas aturan dalam peraturan KPU agar calon petahana dan keluarganya tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses kampanye.
"Dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti itu, pengawasan secara khusus dari KPU tidak ada. Namun, kalau mau penegasan, misalnya petahana tidak boleh melakukan rotasi dan mengiklankan dirinya melalui APBD seperti iklan kesehatan dan segala macamnya," kata Ferry saat berbicara dalam diskusi polemik Petahana Petaka Demokrasi di Jakarta, kemarin.
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan MK yang menganulir Pasal 7 huruf r UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal itu berisi larangan terhadap keluarga petahana untuk ikut dalam pilkada, kecuali telah melewati jeda satu periode (lima tahun).
Dengan dibatalkannya pasal tersebut, kata Ferry, KPU harus membuka pintu bagi keluarga petahana untuk mendaftarkan diri dalam pilkada. Meski demikian, KPU akan mengawasi aktivitas kampanyenya agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara dalam kampanye oleh keluarga petahana.
Apalagi, cara memasarkan dirinya melalui iklan dengan menggunakan dana APBD telah sering dilakukan oleh petahana dalam pilkada sebelumnya. "Kalau sekarang sudah dibuka seperti ini, siapa pun boleh ikut pilkada. Jadi jangan sampai petahana yang sekarang menjabat boleh kampanye untuk keluarganya dengan uang APBD," tegas dia.
Ferry juga berharap partai politik dapat menjadi filter pertama dalam penjaringan kepala daerah sehingga muncul calon yang memiliki kapabilitas sekalipun punya hubungan kekerabatan dengan petahana. Feodalisme masih kuat Pembicara lainnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria, menyatakan larang an politik dinasti seyogianya menjadi jalan pintas untuk menyehatkan demokrasi.
Ia menilai pembatasan kesempatan calon kepala daerah yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana masih dibutuhkan mengingat masyarakat belum cerdas dalam memilih. Hal itu dipengaruhi oleh budaya feodal dan patrialistik yang masih kuat mengakar di masyarakat sehingga menyuburkan dinasti politik.
"Budaya feodal dan patrialis masih kuat, bahkan cenderung pragmatis. Itu alasan mengapa dibuat aturan tersebut karena berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya," ujar Riza. Kekerabatan, lanjutnya, jelas ada pengaruhnya dengan tingkat keterpilihan. Petahana diuntungkan dengan akses pada birokrasi, program, dan anggaran daerah.
Salah satu fakta yang paling menonjol ialah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia ialah kakak kandung Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, kakak tiri Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, kakak ipar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan anak tiri Wakil Bupati Pandeglang Heryani. Menurut Riza, politik kekerabatan itu menunjukkan akar feodalisme yang belum sepenuhnya berubah.