Penyelenggara Pemilu Berpatokan pada Putusan MA

MI/(Ind/Pol/P-1)
12/7/2015 00:00
Penyelenggara Pemilu Berpatokan pada Putusan MA
(MI/Arya Manggala)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta masih belum bisa menjadi landasan bagi PPP kubu Romahurmuziy dan Partai Golkar kubu Agung Laksono untuk mengajukan calon kepala daerah. Menurut Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, pihaknya tetap menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atau kepengurusan baru hasil islah dua kubu yang bertikai.

"Pertanyaannya, apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau masih bisa diajukan upaya ke Mahkamah Agung?" tanya Ferry ketika dihubungi, kemarin. Apabila salah satu pihak yang merasa dirugikan dari putusan  PTTUN itu kemudian  mengajukan upaya hukum lanjutan ke MA, ujarnya, putusan tersebut belum bisa dijadikan pegangan KPU.

"Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2015 pasal 36, kalau tidak inkracht, ya harus islah," imbuh Ferry. Anggota KPU Ida Budhiati menambahkan, partai yang bersengketa harus menempuh jalan musyawarah agar tercapai konsensus yang diterima semua pihak sehingga tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Konsensus yang dimaksud ialah partai yang berkonfl ik harus bersepakat mencalonkan satu nama calon yang diusung pada Pilkada 2015. Di kesempatan berbeda, kemarin, Wakil Presiden yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla memediasi islah terbatas dua kubu di Partai Golkar.

Bertempat di kediaman Kalla, kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) sama- sama menyetujui empat poin islah agar Golkar dapat tetap ikut dalam pilkada. Poin utama yang disepakati ialah kesepakatan kedua pihak untuk memajukan nama calon kepala daerah yang sama dalam pilkada nanti.

Apabila ada perbedaan nama, hal itu akan diselesaikan lewat mekanisme survei. Ical menjelaskan, secara teknis, kubunya dan kubu Agung akan sama-sama mengajukan surat pencalonan kepala daerah ke KPU, tapi nama bakal calon yang diajukan harus sama. Pertemuan kedua kubu yang berlangsung selama 30 menit itu berjalan cair tanpa ketegangan.

Ical dan Agung duduk semeja bersama Kalla. Keduanya sempat saling melemparkan senyum. Bahkan, Agung tiba-tiba mengeluarkan handphone-nya untuk mengabadikan momen Ical duduk di samping Kalla.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya