Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERTANGKAPNYA anggota Komisi III yang juga anggota Badan Anggaran DPR I Putu Sudiartana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat citra para wakil rakyat kian buruk. Oknum wakil rakyat seperti itu memang harus diberantas dan tidak boleh ditolerir.
Hal tersebut ditegaskan pendiri utama Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Laode Ida, Jumat (1/7). Namun, Laode Ida, menilai perilaku koruptif para anggota dewan pada dasarnya merupakan kesepakatan atau persekongkolan jahat dengan eksekutif yang ditopang oleh pebisnis.
"Kalau alasannya anggota DPR minta jatah (kick back fee), maka hal itu tak mungkin terjadi jika pejabat pemerintah terkait tak setuju," jelas Laode Ida.
Menurutnya, perilaku korup politisi sebenarnya akibat dari toleransi pihak eksekutif yang mengajukan proyek berikut anggarannya dan sudah disiapkan pebisnis yang akan menalanginya. Praktik konspirasi jahat seperti itu, harus diakui dipraktekan oleh seluruh instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah dan sudah berlangsung lama.
"Sehingga sudah jadi bagian dari kebiasaan atau bahkan budaya kolektif dengan tiga pemain utamanya yaitu politisi, pejabat eksekutif, dan pebisnis," imbuh Laode Ida.
Ia menambahkan perilaku korup itu selalu terkait dengan proses pembahasan anggaran terkait proyek yang diajukan pemerintah yang perlu persetujuan DPR/DPRD. Saat memperebutkan alokasi anggaran itulah terjadi ruang transaksi dengan politisi.
"Tidak heran jika pejabat yang tidak setuju memberikan insentif pada politisi penentu tambahan alokasi anggaran, biasanya nominal anggarannya kecil dan sulit dapat tambahan," katanya.
Lebih jauh, Laode Ida menyatakan untuk menghilangkan praktik korup tersebut pemerintah harus mengabaikan permintaan oknum politisi yang menggoda bertransaksi. "Presiden sebagai pimpinan eksekutif tertinggi harus pegang kendali untuk itu. Pihak yang terbukti lakukan transaksi harus dipecat," katanya.
Kedua, pihak pebisnis yang memfasilitasi uang harus masuh daftar hitam dan tidak boleh diberi ruang untuk berbisnis. Ketiga, harus ada alokasi dana untuk parpol secara memadai dari APBN atau APBD.
"Keempat, harus ada aturan yang mengenakan sanksi bagi parpol yang anggotanya terbukti terlibat kasus korupsi," tegas koordinator penggerak FITRA 1999-2005 tersebut. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved