Ungkap Pengguna Vaksin Palsu

Tim/X-4
01/7/2016 07:10
Ungkap Pengguna Vaksin Palsu
(ANTARA/Nyoman Budhiana)

KELALAIAN otoritas pengawasan terhadap peredaran vaksin palsu terus menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Praktik peredaran vaksin palsu selain merugikan masyarakat juga menyulitkan pendeteksian anak yang mendapatkan vaksin palsu untuk diimunisasi ulang.

Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif International Pharmaceutical Manufacturers Group Parulian Simanjuntak kepada Media Indonesia, kemarin.

"Karena itu, penegak hukum harus menginvestigasi distributor vaksin palsu, rumah sakit, klinik, apotek, dan puskesmas. Ini penting untuk memberikan rasa aman dan ketenangan bagi pasien dan masyarakat," kata Parulian.

Menurut Parulian, penyebaran vaksin palsu akibat adanya praktik penjualan dari sumber ilegal dengan harga murah sehingga banyak rumah sakit ataupun klinik kesehatan tergiur membeli vaksin palsu.

Kepala Badan POM Bahdar Johan Hamid menambahkan sejauh ini penyebaran vaksin palsu telah merambah sembilan daerah.

"Indikasinya berkat temuan 28 sarana pelayanan kesehatan yang mengambil stok vaksin dari sumber tidak resmi. Masalahnya banyak yang ambil dari freelance."

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Kemasyarakatan Kemenkes Oscar Primadi menegaskan urusan pengawasan peredaran vaksin menjadi tugas pokok Badan POM.

"Kalau kami menjamin aman vaksin yang didistribusikan resmi dari pemerintah," ujar Oscar (Media Indonesia, 30/6).

Sejauh ini, Bareskrim Polri belum mengungkapkan nama-nama rumah sakit dan klinik kesehatan yang terindikasi menggunakan vaksin palsu.

"Kami sedang menyelidiki pasien yang pernah disuntik vaksin palsu. Ibu Menkes mengecek sampai detail lalu direhabilitasi. Kalau perlu, divaksin ulang. Jadi, jangan sampai menimbulkan masalah lebih besar," ungkap Kapolri Badrodin Haiti di Istana Kepresidenan.

Apakah nanti pelaku dan pengguna vaksin palsu mendapat hukuman maksimal atau tidak, lanjut Badrodin, itu tergantung keputusan di pengadilan.

"Kan yang dilanggar UU tentang Kesehatan. Pasal yang dilanggar hukuman maksimalnya 15 tahun. Itu yang kami terapkan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya