Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Namun, jumlah calon yang lolos seleksi rupanya tidak sesuai dengan target yang diminta Mahkamah Agung (MA).
“Permohonan MA tidak bisa terpenuhi karena tidak semua calon yang lolos mampu memenuhi standar KY,” tutur Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari di ruang pimpinan DPR, Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Aidul, MA meminta delapan hakim agung dan tiga hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, KY hanya bisa menyerahkan lima calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
“Nama-nama yang telah lolos seleksi sekarang kami serahkan ke DPR untuk dimintai persetujuan. Terkait kekurangan hakim, MA dapat mengusulkan kembali dan akan dipro-ses dalam waktu enam bulan,” ujar dia.
Aidul mengutarakan MA mengajukan komposisi 4 hakim agung kamar perdata, 1 hakim agung militer,1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar pidana, dan 1 hakim agung tata usaha negara.
“Namun, hanya tiga calon hakim agung kamar perdata yang lolos seleksi, yakni Ibrahim, Panji Widagdo, dan Setya Hartono. Calon hakim agung militer yang lolos seleksi ialah Kol Chk Hidayat Manao. Edi Riadi sebagai calon hakim agung kamar agama,” imbuh Aidul.
Untuk kamar pidana dan tata usaha negara, KY tidak mengusulkan satu nama pun. Sementara itu, Dermawan S Djamian dan Marsidin Namawi menjadi calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi.
Penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dilaksanakan melalui rapat pleno di Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/6) lalu. Sebelumnya, para calon menjalani seleksi wawancara terbuka pada 20-24 Juni 2016. Pesertanya ialah 15 calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan usulan KY tersebut akan ditindaklanjuti alat kelengkapan dewan. Menurut dia, Komisi III akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
“Kita cuti dulu. Masuk Senin (18/7) mendatang. Akan ada rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah. Setelah itu, kita menugaskan Komisi III,” pungkas Ade. (Ind/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved