Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan melalui OTT kali ke-10 era Ketua KPK Agus Rahardjo itu terkait suap pengurusan perkara perdata.
Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, ada tiga orang yang ditangkap. Satu menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Pusat, dan dua lainnya diduga pemberi suap dari pihak yang beperkara.
“Betul, telah lakukan OTT, terkait perdata,” ungkap Agus saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Panitera PN Jakara Pusat berinisial S yang tertangkap kali ini dibekuk KPK di Jakarta, sekitar pukul 18.30 WIB, kemarin. Lembaga antirasywah menyita uang tunai S$30 ribu atau sekitar Rp300 juta.
Pihak KPK mengaku kaget masih ada panitera PN Jakarta Pusat yang berani menerima suap. Belum lama ini KPK telah menangkap sekretaris dan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dalam dugaan suap sebagai imbalan menunda pelaksanaan putusan yang melibatkan Lippo Group. Kini perkaranya telah masuk ke pengadilan.
Kasus Edy Nasution diduga melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. KPK masih mengumpulkan bukti keterlibatan Nurhadi.
Sebelumnya, masih di lingkungan Mahkamah Agung (MA), Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristianto Sutrisna, tertangkap tangan menerima suap terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.
Di kesempatan terpisah, Ketua MA Hatta Ali mengaku prihatin atas beberapa kasus operasi tangkap tangan yang menimpa lembaga peradilan belakangan ini. Tidak hanya panitera, hakim yang meng-adili perkara pun terseret dalam kasus korupsi.
“Ini memang memprihatinkan bagi kita semua. Kita pikir regulasi yang kita buat sudah demikian ketatnya, tapi ternyata masih ada juga oknum yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” keluhnya di Gedung MA, kemarin.
Hatta menyampaikan pihaknya pun membentuk satuan tugas di bawah Badan Pengawasan MA. Satgas bertugas mengawasi lingkungan MA, termasuk tindak tanduk penyelesaian perkara.
Eksaminasi
Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menyambut restu Presiden Joko Widodo atas rencana pembentukan tim eksaminasi terhadap putusan MA. Eksaminasi putusan MA dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk membenahi institusi peradilan secara menyeluruh.
Meskipun kerap menemukan putusan yang janggal, Komisi Yudisial (KY) dianggap belum cukup bertaji dalam pengawasan terhadap putusan para hakim MA.
“Contoh yang paling gam-blang, hakim Sarpin (Rizaldi). Padahal publik bisa dengan jelas melihat kejanggalan putusannya, tapi hanya enam bulan nonpalu (sanksi dari MA),” jelas Julius.
Sarpin ialah hakim yang menggugurkan status tersangka Komjen Budi Gunawan pada 2015 lalu dalam sidang praperadilan di PN Jaksel.
Asosiasi Pimpinan Perguruan Tingi Hukum Indonesia (APPTHI) telah ditugasi membuat kajian pembentukan tim eksaminasi putusan MA. Namun, Presiden berpesan fungsi tim jangan sampai tumpang-tindih dengan KY. (Nur/Dior/P-1)
cahya@mediaindonesia.com
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved