Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KURANGNYA pendampingan dari pemerintah pusat terhadap kebijakan pemerintah daerah (pemda) turut membuat kasus intoleransi tetap marak. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) diminta memberikan pendampingan yang kuat.
Demikian dikemukakan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat saat menyampaikan Laporan Triwulan II Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) 2016, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, kemarin.
Imdadun menyebutkan dalam enam bulan pertama tahun ini, laporan pengaduan pelanggaran atas KBB terbanyak dengan aktor yang berasal dari pemda, yakni 18 pengaduan.
Pemda juga menjadi aktor pelanggaran KBB terbanyak 2015 sebanyak 36 laporan.
Berdasarkan pemantauan Komnas HAM, pemda merasa bekerja sendiri tanpa pendampingan ketika mendapatkan tekanan dari kelompok intoleran.
Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan tidak sesuai dengan asas-asas HAM.
"Kemenag dan Kemendagri seharusnya memberikan pendampingan yang kuat agar pemda tidak merasa ditinggalkan sendirian untuk menghadapi persoalan sulit dalam tekanan. Dukungan dari pusat hingga saat ini masih berupa harapan," ujar Imdadun.
Selain itu, dalam penyelesaian kasus pelanggaran KBB, pemerintah pusat dan pemda saling melempar tanggung jawab sehingga kasus tidak kunjung selesai.
Imdadun mencontohkan kasus pengungsi Syiah Sampang yang sejak 2012 tidak menemukan titik terang.
Koordinator Desk KBB Komnas HAM Jayadi Damanik menyatakan selama Januari-Mei, Komnas HAM telah menerima 34 pengaduan dugaan pelanggaran HAM, khususnya hak atas KBB.
"Data pengaduan sejak 2014 meningkat setiap tahunnya.
Pada 2014 sebanyak 74 pengaduan, 2015 sebanyak 89 pengaduan, dan lima bulan (2016) terdapat 34 pengaduan.
Angka ini akan terus meningkat hingga akhir 2016," ujar Jayadi.
Jumlah pengaduan tertinggi terkait dengan pelanggaran pendirian rumah ibadah sebanyak 11 pengaduan yang diikuti pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (8), dan perusakan rumah ibadah (2). (Nyu/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved