Polri Terus Dalami RS/Klinik Pelanggan Vaksin Palsu

Astri Novaria
30/6/2016 21:33
Polri Terus Dalami RS/Klinik Pelanggan Vaksin Palsu
(ANTARA)

BADAN Reserse Kriminal Polri enggan mengungkapkan nama-nama rumah sakit dan klinik yang berlangganan vaksin palsu. Berdasarkan data kepolisian, ada empat rumah sakit di Bekasi yang disebut berlangganan vaksin palsu.

"Kita sedang menyelidiki dan menginventarisir pasien-pasien yang pernah divaksin itu. Sehingga nanti bisa dicek oleh Menteri Kesehatan detail dampaknya lalu direhabilitasi. Kalau perlu divaksin ulang. Jadi jangan sampai menimbulkan masalah yang lebih besar," jawab Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (30/6).

Meyangkut hal ini, Presiden RI Joko Widodo, kata Badrodin, telah memerintahkan agar kepolisian mengusut tuntas serta memberlakukan proses hukum yang sesuai dengan ketentuan. Ia menyebutkan hukuman maksimal bagi tersangka vaksin palsu adalah 15 tahun penjara.

Soal apakah nanti dihukum maksimum atau tidak, Badrodin mengatakan itu keputusan pengadilan yang menentukan. "Ketentuan itu kan yang dilanggar UU tentang Kesehatan. Pasal yang dilanggar hukum maksimalnya 15 tahun. Itu yang kita terapkan," tandasnya.

Peredaran vaksin palsu diketahuinya sudah sampai kota-kota di 7 provinsi, yang tersebar di Pulau Jawa. Badrodin mengatakan hingga saat ini belum ada bukti yang mengarah keterlibatan perusahaan besar dalam kasus vaksin palsu tersebut. "Ini produksi rumahan," imbuhnya.

Ia menungkapkan ada beberapa modus yang dilakukan pelaku tidak hanya produsen vaksin palsu melainkan juga diduga bisa juga dilakukan oleh bidan atau paramedis lain.

"Ini masih dalam proses penyelidikan. Yang ditangkap sudah 17 orang, memang tidak ada dari RS. Tapi ini belum selesai. Kalau orang di lingkungan medis tahu bagaimana seluk beluknya. Mana yang laku, mana yang tidak. Itulah mungkin timbul niat mereka untuk pemalsuan itu," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya