NU Desak Koruptor Dihukum Mati

Cahya Mulyana
30/6/2016 20:36
NU Desak Koruptor Dihukum Mati
(Ilustrasi---MI)

KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) Said Aqil Sirodj, menegaskan pelaku tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman mati terlebih jika pelakunya dilakukan hakim dan pembuat regulasi. Pasalnya koruptif merupakan tindak pidana yang membawa kerugian besar terhadap bangsa dan negara pun dilaknat oleh agama mana pun.

"Kami setuju hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Itu tadi sudah saya katakan (kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) yang korupsinya merugikan negara hukumannya terserah hakim. Kalau membuat negara ini bangkrut, koleps, hukum mati," tegas Said Aqil usai menghadiri acara buka puasa bersama dengan pimpinan dan pegawai KPK di Gedung KPK, Kamis (30/6).

Menurutnya, hakim merupakan wakil Tuhan dalam memberikan rasa keadilan serta wakil rakyat memiliki tanggung jawab besar atas amanah yang dibebankannya sehingga kedua jabatan itu patut diberikan efek jera. Hal itu terlebih dilakukan yang berdampak besar pada stabilitas negara.

"Siapa pun yang melakukan perbuatan korupsi di negara membuat bangkrut harus dihukum mati. Kalau sekedar korupsi 100 juta, negara nggak bangkrut tuh tetap dihukum. Namun apabila membawa kerugian negara yang besar, bahkan membangkrutkan, dan menjadikan krisis, jua menjadikan jatuhnya ekonomi negara hukum mati itu," paparnya.

Ia mengatakan, agama-agama apap pun sepakat koruptif itu merupakan pelanggaran. Oleh sebab itu di agama Islam sudah diberikan pelajaran berprilaku sederhana, dan jujur seperti dengan berpuasa.

Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya setuju dengan desakan agar pelaku tindak pidana korupsi harus diberikan hukuman mati. Namun hal itu terbatas sesuai aturan perundang-undangan yang tidak seluruh hakim, mau pun anggota DPR.

"Tidak sembarangan menerapkannya (hukuman mati bagi koruptor), ada ataannya seperti kalau mengulang korupsi, dan saat bencana. Itu sesuai UU nomor 20/2001 Tipikor," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya