KY Usulkan Lima Calon Hakim Agung dan Dua Hakim Ad Hoc

Indriyani Astuti
30/6/2016 17:23
KY Usulkan Lima Calon Hakim Agung dan Dua Hakim Ad Hoc
(MI/ADAM DWI)

PIMPINAN Komisi Yudisial (KY) menyerahkan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA), kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (30/6).

Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan KY mengusulkan 5 CHA dengan komposisi 3 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Militer, dan 1 CHA kamar Agama, juga tiga calon hakim ad hoc Tipikor di MA untuk dimintakan persetujuannya kepada DPR RI.

Aidul menjelaskan, jumlah calon yang diusulkan KY ke DPR RI tersebut tidak memenuhi jumlah diminta MA, yaitu sebanyak 8 hakim agung. Adapun komposisinya empat hakim agung kamar Perdata, satu hakim agung kamar Pidana, satu hakim agung kamar Agama, satu hakim agung Militer, dan satu hakim agung Tata Usaha Negara. Juga tiga hakim ad hoc Tipikor di MA. Sementara untuk kamar pidana dan tata usaha negata, KY tidak mengusulkan satu namapun.

Sehingga, KY hanya dapat memenuhi tiga dari empat CHA untuk kamar Perdata yang diminta MA dan dua calon dari tiga calon hakim ad hoc Tipikor MA yang diminta. Adapun nama CHA yang lolos yaitu Ibrahim, Panji Widagdo, dan Setya Hartono untuk kamar perdata. Untuk CHA kamar militer Kol.Chk. Hidayat Manao, dan Edi Riadi untuk kamar agama. Sedangkan calon hakim ad hoc tipikor di MA yakni Dermawan S.Djamian dan Marsidin Namawi.

"Dari hasil seleksi, tidak semua permohonan MA bisa dipenuhi karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan KY," ujarnya Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).

Untuk memenuhi kekurangan hakim agung yang diminta MA, Aidul mengatakan MA dapat mengusulkan kembali dan KY akan memprosesnya dalam waktu enam bulan.

Penetapan kelulusan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa (28/6) di Gedung KY, Jakarta. Proses ini dilakukan dengan memilih semua CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang sudah dinyatakan lulus dari tahap wawancara, sesuai formasi lowongan jabatan.

Selanjutnya, penetapan juga mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Sebelumnya, para calon telah menjalani seleksi wawancara terbuka pada Senin (20/6) hingga Jumat (24/6) Juni 2016 di Auditorium KY, Jakarta. Jumlah peserta seleksi wawancara sebanyak 19 orang yang terdiri dari 15 orang calon hakim agung (CHA) dan 4 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA).

Jumlah tersebut masih bisa berkurang lagi Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan usulan KY akan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan yakni komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap CHA dan calon hakim ad hoc usulan KY.

"Kita cuti dulu, setelah masuk pada Senin (18/7), kemudian rapat pimpinan pengganti Badan Musyawarah, seteah itu menugaskan komisi III," tutur Ade. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya