KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut

Basuki Eka Purnama
30/6/2016 14:00
KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Sumut
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tujuh anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (30/6), mengatakan ketujuh legislator daerah tersebut diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Mereka adalah anggota Fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota Fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota Fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota Fraksi PPP Bustami, anggota Fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota Fraksi PAN Parluhutan Siregar, dan anggota Fraksi Demokrat Guntur Manurung.

Ketujuh tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2012.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA 2013. Ketiga, pengesahan (APBD)Sumut TA 2014; keempat, pengesahan APBD Sumut TA 2015; kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut TA 2014; dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut TA 2015.

Atas perbuatan tersebut, ketujuh anggota DPRD Sumut itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar
pasal tersebut adalah penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya